SERANG – Tiga oknum jaksa di lingkungan Kejati Banten yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini dan Herdian Malda Ksatria meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada tersangka kasus UU ITE, Tirza Angelica (WNI) dan Chi Hoon Lee (WNA) untuk membantu proses hukum yang sedang dihadapi keduanya.
Selain ketiga oknum jaksa, sebanyak dua orang lainnya turut diseret dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Mereka adalah Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto selaku kuasa hukum Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee.
Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Selasa (14/4) di Pengadilan Negeri Serang, salah seorang terdakwa yakni Redy Zulkarnain mengancam Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee akan memberikan hukuman berat bila permintaan uang tak dipenuhi.
Mulanya terdakwa Redy meminta uang sebesar Rp4 miliar, namun turun menjadi Rp2 miliar plus uang tambahan sebesar Rp300 juta jika keduanya diputus bebas.
“Ini kan Indonesia, kalau gak ada uang ya gak bisa diusahakan untuk tidak bersalah. Di Indonesia, segala urusan butuh uang berbeda dengan di Korea. Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman penjara. Di sini (Indonesia) orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya,” kata JPU Kejari Tangerang Yopi Suhanda menirukan ucapan terdakwa Redy saat meminta uang kepada korbannya di hadapan Majelis Hakim PN Serang, Selasa (14/4).
“Selanjutnya Redy Zulkarnain meminta uang muka sebesar Rp700 juta dengan alasan bahwa uang Rp500 juta akan diberikan untuk hakim. Atas alasan tersebut kemudian Chi Hoon Lee menyetujui dikarenakan jika uang yang diminta tidak diberikan, maka Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee akan dituntut dan divonis tinggi,” sambung Yopi.
Kata Yopi, korban Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp700 juta di Kantor PT Savana Animation & VFX melalui kuasa hukum keduanya yang ditunjuk oleh terdakwa Redy Zulkarnain yang dibuktikan dengan kwitansi seolah-olah itu sebagai pembayaran jasa kuasa hukum.
“Kemudian Redy Zulkarnain memberikan Didik sebesar Rp100 juta yang dibagi dengan Maria Sisca masing-masing Rp50 juta di lantai basement kantor PT Savana. Dan Rp100 juta diberikan kepada Rivaldo Valini, sedangkan sisanya diambil oleh Redy Zulkarnain,” ungkapnya.
Sementara, Yopi membeberkan keterlibatan terdakwa Herdian Malda Ksatria yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tangerang dalam kasus tersebut.
Menurutnya, terdakwa Herdian turut meminta uang sebesar Rp300 juta kepada kedua korban dengan dalih membantu proses penangguhan penahanan.
“Saat itu terdakwa Herdian Malda Ksatria mengatakan ‘perkara ini sebenarnya tidak bisa ditahan karena mengingat perkara ancaman pidananya berat’. Kemudian Aryo Seno (eks kuasa hukum Tirza dan Chi Hoon Lee) memohon untuk tetap dikabulkan permohonan penangguhan yang diajukan,” ucap Yopi.
“Setelah 20 menit, terdakwa Herdian Malda Ksatria meminta Rp300 juta. Namun Aryo Seno merasa keberatan sehingga disepakati biaya penangguhan yang diminta sebesar Rp150 juta. Terdakwa Herdian Malda Ksatria memberikan uang kepada terdakwa Rivaldo Valini sebesar Rp75 juta, sedangkan sisanya Rp75 juta diambil oleh terdakwa Herdian Malda Ksatria,” imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, diketahui pula terdapat permintaan uang tambahan dalam berbagai tahap. Di antaranya permintaan uang sebesar Rp150 juta untuk mempersiapkan ahli IT dan ahli pidana oleh terdakwa Didik Feriyanto, permintaan uang sebesar Rp200 juta dengan dalih untuk Panitera Pengadilan Negeri Tangerang oleh terdakwa Maria Sisca dan permintaan uang sebesar Rp300 juta untuk meredam agar masalah tidak membesar oleh terdakwa Redy Zulkarnain.
“Terdakwa Redy Zulkarnain memperoleh keuntungan Rp725 juta, Rivaldo Valini Rp205 juta, Herdian Malda Ksatria Rp325 juta, Maria Sisca Rp75 juta dan Didik Feriyanto Rp100 juta,” ucap Yopi.
Disampaikan Yopi, kasus pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejati Banten itu terungkap setelah PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) Kejaksaan Agung melakukan operasi intelijen pada bulan November 2025 lalu.
Lanjut Yopi, dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa Redy Zulkarnain mengaku telah menerima sejumlah uang dalam proses penanganan perkara yang menjerat Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee dan telah mengembalikan uang dengan total Rp941 juta dari hasl memeras kepada kedua korban.
“Telah mengembalikan uang yang diperoleh dalam dugaan penanganan perkara tindak pidana ITE atas nama Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee dengan jumlah total sebesar Rp941 juta, dan uang tersebut kemudian dikembalikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee pada tanggal 17 Desember 2025,” tandas Yopiz
Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo KUHP terbaru (undang-undang nomor 1 tahun 2023) serta ketentuan penyesuaian pidana dalam undang-undang nomor 1 tahun 2026.***