Ombudsman Banten Sebut 27 % Mutasi dan Rotasi Pejabat di Pemprov Tidak Linear

SERANG – Ombudsman RI perwakilan kantor wilayah Banten akan melakukan penyelidikan dugaan adanya maladministrasi dalam rotasi dan mutasi di lingkungan Pemprov Banten.

Diketahui Pemrov Banten melakukan mutasi 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten pada tanggal 2 Mei 2023 lalu, 53,8% perpindahan pejabat secara lintas struktural, baik bersifat mutasi rotasi maupun demosi.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan 27 persen persen perpindahan dan pengangkatan pejabat di provinsi Banten tidak linear dengan latar belakang pegawai.

“27 persen diantaranya ke bidang yang tidak linear dengan latar belakang pegawai,” ucap Fadli saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Banten, Kota Serang (10/5/2023).

Menurutnya, birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan keberadaan pejabat/pegawai yang berkompeten, dan bisa berasal dari latar belakang pendidikan, pelatihan yang dilalui, dan pengalaman kerja.

Tidak hanya itu, dengan mempertimbangkan kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja kepemimpinan, serta kerjasama dan kreativitas tanpa membedakan jender, suku, agama, ras dan antar golongan.

“Penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian, pertama pelayanan yang tidak maksimal, kemudian kinerja instansi juga menjadi terganggu, dan muncul demotivasi pada pegawai yang bersangkutan” imbuhnya.

Oleh karena itu diperlukan pencermatan dan pertimbangan yang komprehensif, momentum penempatan/pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme dan kepentingan politik sempit atau bahkan jual beli jabatan.

“Ombudsman akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak pihak atau instansi terkait, dan hasil pemeriksaan dan analisis ombudsman tentu akan menyampaikan saran atau pemberian tindakan korektif apabila betul ditemukan mall administrasi” pungkasnya.

Ombudsman meminta publik dapat bersama-sama mengawal proses memastikan imparsial Ombudsman berjalan dan mendorong perbaikan, khususnya mewujudkan pelayanan publik yang baik di Provinsi Banten. (*/Fachrul)

BantenmutasiombudsmanPemprovrotasi
Comments (0)
Add Comment