SERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rangkasbitung bersama Universitas Pamulang (UNPAM) Serang menggelar Seminar Hukum Nasional yang membahas persoalan dinamika perkawinan dan persoalan hukum keluarga di Indonesia.
Seminar bertema “Sudut Pandang Hukum Terkait Perkawinan Siri yang Dilakukan Seseorang yang Masih Terikat Perkawinan Secara Hukum dengan Pasangan Sebelumnya” itu diikuti puluhan mahasiswa yang berlangsung di Aula Unpam Serang, Jumat (9/10/2026).
Ketua DPC PERADI Rangkasbitung, Jimi Siregar, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut dilatarbelakangi berbagai persoalan hukum keluarga yang kerap ditemukan di masyarakat, khususnya di Kabupaten Lebak dan sekitarnya.
“Permasalahan ini berangkat dari kondisi yang ada di masyarakat. Kami sering menemukan perkawinan yang dilakukan di bawah tangan, begitu juga perceraian yang tidak tercatat secara resmi,” kata Jimi.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketika pasangan suami istri masih terikat perkawinan secara hukum, tetapi menganggap telah bercerai melalui proses di bawah tangan.
Kondisi tersebut dapat berlanjut pada perkawinan siri dengan orang lain dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurut Jimi, persoalan tersebut perlu dikaji dari berbagai perspektif agar masyarakat memahami status perkawinan, pentingnya pencatatan perceraian, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul.
“Tujuan seminar ini adalah membedah persoalan tersebut dari berbagai sudut pandang, baik hukum positif, hukum negara maupun hukum agama, sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih utuh,” ujarnya.
Pembahasan mencakup perspektif hukum positif, hukum agama, peradilan agama, serta administrasi pencatatan perkawinan.
Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Ahmad H. Rohidinuddin, M.H., Dr. H. Asep Saepullah, S.H.I., M.Pd., Dr. Drs. H. Anang Permana, S.H., M.H., Dr. Bima Guntara, S.H., M.H., serta Jimi Siregar, S.H., M.H. Diskusi dipandu moderator Cahayawaty, S.H.
Jimi turut menyampaikan terima kasih kepada para mitra yang mendukung kegiatan tersebut, di antaranya PT Aplus Pacific Kabupaten Lebak dan Royale Sakinah Mandiri.
Sementara itu, Ketua pelaksana kegiatan, Siti Maspupah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya seminar tersebut.
“Kami berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan perceraian sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Melalui diskusi tersebut, peserta diharapkan dapat memahami persoalan perkawinan siri secara objektif, termasuk status hukum perkawinan dan perceraian serta dampaknya bagi pihak-pihak yang terlibat.***