Perketat Pengawasan, DPRD Banten Minta Pemprov Segera Tarik Dana Kelebihan Bayar ke Kas Daerah Rp5 Miliar Lebih

SERANG-Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Muhsinin menyampaikan sejumlah catatan dari hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Banten Tahun 2025.

Berdasarkan LHP BPK, masih ada dana daerah lebih dari Rp5 miliar yang perlu ditarik atau dipulihkan ke kas daerah, berupa kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan pada beberapa paket pekerjaan di OPD.

Catatan ini disampaikan Muhsinin saat pembahasan rekomendasi DPRD terhadap LKPD 2025 dalam Rapat Paripurna, Senin (15/6/2026).

DPRD berharap, Pemprov Banten segera menindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah semakin baik.

“Pemulihan keuangan daerah, kelebihan bayar dan denda. DPRD merekomendasikan untuk menarik kembali dana kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan paket pekerjaan kontraktual ke kas daerah sesuai kerinciannya,” ujar Muhsinin.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menjadi OPD dengan catatan terbanyak. DPRD merinci dua klaster pekerjaan yang perlu perhatian.

Pertama paket jalan desa,dimana kelebihan pembayaran yang perlu ditagih sekitar Rp1 miliar lebih. Kedua mengenai pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan, dimana terdapat potensi kelebihan bayar dan denda sekitar Rp3,5 miliar lebih.

Total catatan di DPUPR mencapai Rp4,5 miliar lebih, atau sekitar 90% dari keseluruhan temuan. Menurut DPRD, ini bisa jadi bahan evaluasi agar pengawasan teknis dan administrasi kontrak di lapangan makin diperkuat ke depan.

Selain DPUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) juga mendapat catatan untuk dua pekerjaan gedung dengan total sekitar Rp411 juta lebih. Jika diakumulasikan, dana yang perlu dipulihkan dan diperhitungkan Pemprov Banten lebih dari Rp5 miliar.

Muhsinin menekankan, temuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama. DPRD meminta kepala daerah mengimbau Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan tim pengawas untuk meningkatkan pengendalian pelaksanaan kontrak di lapangan.

Fokusnya juga pada proyek jalan, gedung, serta pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

“Menyusun harga perkiraan sendiri serta menetapkan kontrak secara memadai juga penting agar ke depan pelaksanaan lebih tertib,” tambahnya.

Di sisi lain, Gubernur Andra Soni menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Andra merinci, pendapatan daerah 2025 tercatat Rp9,74 triliun atau 93,14%, belanja Rp7,84 triliun atau 93,85%, defisit Rp261,28 miliar, silpa Rp44,70 miliar, aset Rp21,24 triliun, dan ekuitas Rp20,49 triliun.

Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kembali diraih diharapkan menjadi motivasi Pemprov untuk terus menjaga akuntabilitas.

Catatan dari DPRD dan BPK diharapkan bisa menjadi langkah perbaikan agar pengelolaan keuangan daerah semakin optimal ke depan. ***

AdvertorialDPRD BantenMuhsinin
Comments (0)
Add Comment