Permahi Banten Desak Tegakkan Perda, Tutup Tempat Hiburan Malam di Kota dan Kabupaten Serang

SERANG-Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten mendesak Pemkot Serang dan Pemkab Serang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang hingga saat ini masih beroperasi.

Desakan itu menguat meskipun terdapat ketentuan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal), maupun kebijakan pemerintah daerah yang mengatur pembatasan dan penutupan operasional tempat hiburan.

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan yang dilakukan PERMAHI Banten, masih ditemukan sejumlah THM yang tetap beroperasi.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Pasar Induk Rau (RAU), yang merupakan aset milik Pemkota Serang.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan aset daerah serta konsistensi dalam menegakkan peraturan yang berlaku.

Secara normatif, Pemerintah Kota Serang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran Perda melalui perangkat daerah yang berwenang.

Adapun landasan desakan penutupan iyalah, Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kedua regulasi tersebut, memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun mengganggu ketertiban umum.

Apabila Pemkot Serang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota atau kebijakan lain mengenai penghentian operasional THM pada waktu tertentu, maka seluruh pelaku usaha wajib mematuhinya.

M. Nurul Hakim selaku Ketua DPC PERMAHI Banten menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih dan harus berlaku sama bagi seluruh pihak tanpa memandang siapa pelaku usahanya.

“Kami menemukan adanya aktivitas usaha hiburan malam yang berada di kawasan Pasar Induk Rau, yang merupakan aset Pemkot Serang. Di lokasi tersebut juga ditemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Ia bilang, jika temuan ini benar dan aktivitas tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Perda, Perwal, maupun perizinan yang berlaku, maka Pemkot Serang tidak boleh melakukan pembiaran.

“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten tanpa pandang bulu. Sangat disayangkan apabila aset milik pemerintah justru diduga digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah sendiri,” kata dia.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak Pemkot Serang, Pemkab Serang, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan, penindakan, dan penutupan terhadap THM yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia juga menuntut agar Pemda melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional dan perizinan penjualan minuman beralkohol di seluruh THM yang beroperasi.

Lalu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status pemanfaatan aset Pemkot Serang di kawasan Pasar Induk Rau yang digunakan sebagai lokasi usaha hiburan malam.

“Apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi penegakan Perda, pengawasan, dan penertiban secara efektif, DPC PERMAHI Banten meminta Wali Kota Serang untuk mencopot Kasatpol PP Kota Serang dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya penegakan Perda,” tutupnya.***

Comments (0)
Add Comment