Polda Banten Amankan 13 Motor Curian, Cek Daftar dan Nomor Polisi di Sini!

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor hasil kejahatan dalam pengungkapan jaringan curanmor wilayah Banten.

Seluruh kendaraan itu disita dari kelompok spesialis curanmor yang ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.

Pengungkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/180/V/2026/SPKT II Ditreskrimum Polda Banten terkait pencurian Honda Beat di Cipocok Jaya, Kota Serang, 4 Mei 2026.

Dari pengembangan kasus tersebut, petugas menangkap 6 tersangka: WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Tiga pelaku lain RO, UD, dan EF masih DPO.

Ini Daftar 13 Unit Kendaraan yang Diamankan Polisi:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diduga sudah beraksi minimal 4 kali di wilayah hukum Polda Banten. Berikut rincian 13 unit sepeda motor yang berhasil diamankan:

1. Honda Beat merah-hitam Nopol B 3627 WEU
2. Honda Beat putih-hitam Tanpa Nopol
3. Honda Vario merah-hitam Nopol A 3127 PG
4. Honda Beat Street hitam Tanpa Nopol
5. Honda Vario hitam Nopol A 2015 JO
6. Honda Vario hitam Nopol A 3641 IM
7. Honda Beat Street silver Nopol B 5017 BLC
8. Honda Beat silver Tanpa Nopol
9. Honda Beat hitam-merah Tanpa Nopol
10. Honda Scoopy abu-abu Tanpa Nopol
11. Honda Vario merah Nopol A 6463 JZ
12. Honda Beat hitam Tanpa Nopol
13. Honda Beat merah-hitam Tanpa Nopol

Dari hasil pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, 2 unit di antaranya dipastikan merupakan barang bukti tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu.

Selain 13 unit dari kasus pertama, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit Honda Genio merah Nopol A-5156-JV milik korban pencurian di Kampung Cibebek, Kemiri, Kabupaten Tangerang pada 30 Juli 2021. Motor tersebut disita dari tersangka AT, MN, dan MS.

Modus dan Barang Bukti Lain

WR berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak dengan mata kunci T. Motor curian kemudian dijual ke SU selaku penadah. Dari tersangka turut diamankan 1 buah mata kunci T, 2 unit HP, helm, dan jas hujan.

Lebih lanjut, saat penggeledahan kontrakan WR di Pandeglang, polisi juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 2 butir peluru 9 mm milik AA. Senjata itu didapat dengan cara barter 1 unit Honda Vario hasil curanmor dari EF yang kini DPO.

Imbauan dan Proses Pengembalian

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan memastikan seluruh kendaraan akan diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses hukum selesai.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut agar segera melapor dan membawa bukti kepemilikan ke Ditreskrimum Polda Banten,” ujar Dian, Senin (29/6/2026).

Para tersangka curanmor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara AA dijerat Pasal 306 KUHPtentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polda Banten juga masih memburu 3 DPO dan menelusuri kemungkinan adanya sindikat curanmor lintas daerah.***

Comments (0)
Add Comment