Tiga Pelaku Masih Buron, Polda Banten Ungkap Kasus Curanmor dan Senpi Rakitan

SERANG –Diteskrimum Polda Banten melalui Subdirektorat III Jatanras mengungkap kasus dua perkara, yakni curanmor dan senjata api rakitan tanpa hak. Kedua kasus ini saling berkaitan.

Pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka, yakni WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23).

Selain itu, tiga pelaku lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas alias buron.

“Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan, Senin (29/6/2026).

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 4 Mei 2026 terkait pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2022.

Sepeda motor tersebut milik korban yang diparkir di Kontrakan Saung Galing, Jalan Mayabon Link Cibebek, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat korban kembali sekitar pukul 18.20 WIB, kendaraan sudah tidak berada di lokasi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Banten.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka WR di Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

Satu jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kembali menangkap tersangka SU di Jalan Raya Jasinga-Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara dua pelaku lainnya berinisial RO dan UD berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, WR berperan sebagai pelaku utama yang merusak kunci kontak kendaraan menggunakan mata kunci T sebelum membawa kabur kendaraan bersama rekannya.

Setelah berhasil mencuri, kendaraan dijual kepada SU yang berperan sebagai penadah.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah mata kunci T; 1 unit Handphone Vivo warna hijau;

1 unit Handphone Nokia warna hitam; 1 buah helm Honda; 1 buah jas hujan warna biru.

Polisi jug berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kemudian hasil pengecekan nomor rangka dan nomor mesin diketahui dua unit kendaraan merupakan barang bukti tindak pidana yang terjadi di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kelompok tersebut telah melakukan sedikitnya empat kali aksi curanmor di wilayah hukum Polda Banten.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Untuk kasus pencurian sepeda motor Honda Genio merah dengan Nomor Polisi A-5156-JV yang terjadi di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada 30 Juli 2021, kepolisian juga berhasil mengungkapnya.

Saat itu korban sedang berada di depan rumah bersama anaknya, sementara kunci kendaraan masih tergantung di sepeda motor.

Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk membawa kabur kendaraan tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.

Melalui proses penyelidikan yang panjang, Tim Jatanras akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka.

– AT diamankan di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

– MN diamankan di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

– MS diamankan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

AT dan MN diketahui sebagai pelaku utama yang mencuri sepeda motor korban, sedangkan MS berperan sebagai penadah.

Polisi berhasil menyita kembali satu unit Honda Genio milik korban sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Untuk kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak, saat itu Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap WR di sebuah kontrakan di Perumahan Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 9 mm yang disembunyikan di bawah kulkas.

Hasil interogasi mengungkap bahwa senjata tersebut merupakan milik AA (23) yang saat itu berada di lokasi bersama WR. AA mengaku senjata api tersebut biasa dibawa sebagai alat perlindungan ketika melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama kelompoknya.

Lebih lanjut diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut diperoleh dari EF (DPO), warga Kabupaten Lampung Timur, sekitar Maret 2026. Senjata tersebut didapat dengan cara ditukar menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curanmor.

Dalam perkara tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu tas selempang warna biru, dan satu kantong plastik putih. AA dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap seluruh perkara yang berhasil diungkap.

“Kami masih memburu tiga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah,” ujarnya.***

Comments (0)
Add Comment