Polda Banten Amankan Pelaku Pengoplos Beras Bulog

 

SERANG – Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus pengoplos beras bulog menjadi beras premium dengan modus mencari keuntungan pribadi.

Dalam konferensi pers yang di lakukan Polda Banten pada Jumat 10 Februari 2023, Polda Banten berhasil mengamankan 7 tersangka dan menyita 350 Ton beras yang sudah di oplos.

“Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan, HS(36), TL(39), AL(58), BR(31), FR(42), HM(66) dan ID(30)” ucap Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto.

“Adapun barang bukti yang disita yaitu 350 ton beras bulog yang sudah di repacking maupun yang belum, kemudian 6 mesin jahit, 8 ribu karung bekas bulog, dan 10 ribu karung beras premium,” tambah Didik Hariyanto.

Penangkapan bermula ketika Direktur Perum Bulog Budi Waseso atau sering disebut Buwas melakukan sidak ke beberapa gudang penyimpanan beras di pasar induk Cipinang dan menemukan praktik kecurangan.

“Sebagai naluri saya sebagai mantan polisi, saya bersama wartawan melakukan sidak dadakan dan tidak direncanakan, sehingga saya menemukan pelanggaran – pelanggaran tersebut,” terang Buwas.

“Beras dari Bulog mereka beli 350 ton seharga Rp8.500 langsung diganti bajunya, lalu dijual seharga Rp12.000 rupiah, disisi lain pengusaha ini mendapat untung yang luar biasa,” ucap Buwas.

Para tersangka di jerat Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan b, Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dan Pasal 382 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau pasal 56 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau Pidana denda paling banyak Rp, 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment