Polda Banten Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Oknum Hakim Tipikor PN Serang

SERANG— Kelompok Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak) mendesak Polda Banten mengusut tuntas laporan dugaan korupsi yang menyeret seorang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ketua Kompak, Nurul Huda, meminta penyidik bekerja secara profesional dan objektif agar tidak ada generalisasi dalam penanganan perkara tersebut.

Huda menekankan, langkah awal yang harus dilakukan adalah menelaah apakah dugaan perbuatan itu terkait dengan jabatan hakim atau dilakukan dalam kapasitas pribadi.

“Kasus ini harus dilihat terlebih dahulu dalam konteks apakah masuk ranah korupsi jabatan atau tidak. Karena korupsi merupakan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran negara,” kata Huda, Kamis (16/7/2026).

Ia mencontohkan, jika dugaan itu berkaitan dengan pengelolaan dana yayasan, maka penyidik wajib memastikan posisi terlapor saat peristiwa terjadi.

“Kalau memang berkaitan dengan dana yayasan, harus dilihat apakah yang bersangkutan bertindak sebagai hakim Tipikor atau dalam kapasitas pribadi. Hal itu tidak bisa langsung digeneralisasi sebagai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya,” ujarnya.

Menurut Huda, perkara ini menyangkut marwah lembaga peradilan. Jika terbukti ada penyalahgunaan yang terkait jabatan sebagai hakim Tipikor, maka kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bisa tergerus.

“Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai hakim Tipikor, tentu akan berdampak pada akuntabilitas jabatannya,” ujarnya.

“Penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi justru terlibat dalam penyelewengan anggaran negara akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Kompak, kata Huda, mendukung penuh proses hukum selama berjalan terbuka dan tidak tebang pilih.

“Kami mendukung proses penegakan hukum selama dilandasi semangat pemberantasan korupsi dan praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara. Jangan sampai perkara seperti ini menjadi contoh yang buruk bagi generasi bangsa,” katanya.

“Kami mendorong pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian, untuk mengusut dugaan kasus ini dengan sebaik-baiknya, terbuka, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi tersebut dilayangkan LBH PB PMII dan LBH Pijar ke Polda Banten.

Humas PN Serang Moch. Ichwanudin mengatakan dugaan perbuatan tidak dilakukan terlapor dalam kapasitasnya sebagai hakim ad hoc.

“Dugaan perbuatan dilakukan terlapor bukan dalam kapasitasnya sebagai hakim ad hoc, tetapi secara personal sebagai pimpinan Yayasan BAKUMDIK yang menjalin kerja sama dengan lembaga lain, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.***

Comments (0)
Add Comment