Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Aktivis di Lebak hingga Aktor Intelektual

LEBAK– Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penjemputan paksa dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak yang kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Menurut Musa, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan kritik tanpa disertai ancaman maupun kekerasan.

“Peristiwa dugaan penjemputan paksa dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, dan menjalankan aktivitas sosial tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan,” ujar Musa, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan, apabila dugaan penjemputan paksa yang kemudian berujung pada pengeroyokan benar terjadi, maka peristiwa tersebut berpotensi merupakan tindak pidana yang harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Musa juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang mengemuka di ruang publik.

Menurutnya, setiap dugaan, termasuk apabila mengarah kepada pejabat publik, harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini.

“Apabila terdapat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah atau suruhan pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan seorang pejabat publik, maka hal itu harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana. Tidak boleh ada penghakiman di ruang publik, namun aparat penegak hukum juga tidak boleh mengabaikan setiap petunjuk, keterangan saksi, barang bukti, maupun alat bukti elektronik yang mengarah pada kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, menggerakkan, atau turut bertanggung jawab,” katanya.

Politisi PPP itu menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pelaku yang melakukan tindakan secara langsung, tetapi juga dapat dikenakan kepada pihak yang menyuruh, turut serta, atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana apabila seluruh unsur hukumnya dapat dibuktikan.

Karena itu, Musa meminta penyidik tidak hanya fokus mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik peristiwa tersebut apabila didukung alat bukti yang cukup.

“Polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan hingga kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Musa menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi praktik premanisme, intimidasi, maupun penggunaan kekuatan massa untuk membungkam kritik.

Ia mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), baik masyarakat biasa, anggota organisasi kemasyarakatan, maupun pejabat publik.

“Saya mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan independen. Apabila benar terdapat pihak yang menyuruh atau mengendalikan aksi kekerasan tersebut, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka berdasarkan hasil penyidikan yang objektif sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak dapat terwujud,” pungkas Musa.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh seorang aktivis asal Kabupaten Lebak.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan kepolisian belum menetapkan tersangka. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment