Realisasi Pendapatan Banten Tembus Rp6,2 Triliun

 

SERANG – Akumulasi realisasi pendapatan daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Provinsi Banten hingga Sabtu 13 Juli 2024 mencapai Rp6.216.479.129.542 atau 52,92 persen dari target Rp11.746.009.406.039. Jumlah tersebut bersumber dari tiga pendapatan.

Tiga sumber pendapatan itu meliputi Pajak Asli Daerah (PAD), lain-lain pendapatan daerah yang sah dan pendapatan transfer Pemerintah Pusat.

Untuk realisasi PAD Banten sebesar Rp4.393.453.358.665 atau 50,69 persen dari target Rp 8.668.052.033.549. PAD sendiri terbagi dari empat sumber pendapatan, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah.

Jika dirinci, pajak daerah Banten terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Perukaan (PAP) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.

Realisasi pajak daerah Banten dari lima mata pajak tersebut mencapai Rp4.151.896.010.722 atau 50,11 persen dari target Rp8.284.849.811.619

Lima mata pajak daerah Banten itu rata-rata realisasinya sudah di atas 50 persen. Seperti PKB Rp1.721.418.745.000 atau 50,69 persen dari target Rp3.395.800.842.200, BBNKB Rp1.401.332.566.800 atau 52,91 persen dari target Rp2.648.645.643.800, PAP Rp21.530.298.500 atau 51,23 persen dari target Rp42.029.446.000, PBBKB Rp639.451.485.444 atau 53,60 persen dari target Rp1.193.043.068.000 dan Pajak Rokok Rp368.162.914.978 atau 36,62 persen dari target Rp1.005.330.81 1.619.

Selanjutnya realisasi retribusi daerah Banten mencapai Rp90.689.284.346 atau 42,23 persen dari target Rp214.752.691.760, sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp 49.668.956.302 atau 84,82 persen dari target Rp 58.558.590.039. Adapun realisasi lain-lain PAD yang sah mencapai Rp101.199.107.295 atau 92,09 persen dari target Rp109.890.940.131.

Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah belum terdapat realisasi hingga pertengahan tahun 2024. Meski begitu, angka yang ditargetkan senilai Rp6.326.763.490

Kemudian untuk pendapatan transfer Pemerintah Pusat realisasinya mencapai Rp1.823.025.770.877 atau 59,35 persen dari target Rp3.071630.609.000.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya-upaya untuk meningkatkan PAD, di antaranya.

1. Melaksanakan gerakan bersama optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

2. Optimalisasi pelayanan PKB telah dilakukan melalui 12 Kantor Bersama Samsat, 34 unit mobil samling, 54 Gerai Samsat, Sinergisitas Pelayanan dengan Kabupaten/Kota melalui Samsat Desa

3. Meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat melalui Samsat Keliling (Samling), Samsat Kalong (Samlong), Samsat Sonten (Samson), Samsat Motor (Samtor), drive thru dan Samsat goes to factory.

4. Melakukan Rapat Koordinasi Tim Pembina SAMSAT Provinsi Banten untuk wilayah Hukum Polda Banten dan Polda Metro Jaya dengan maksud tujuan untuk sinergritas pelayanan SAMSAT.

5. Melaksanakan upaya penagihan melalui pemberitahuan surat PKB melalui Jasa Pengiriman.

6. Melaksanakan kegiatan Intensifikasi Pajak Daerah melalui kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor diwilayah Provinsi Banten;

7. Bapenda Pusat dan UPTD. PPD melaksanakan upaya pendataan melalui KMBDU dan penagihan melalui door to door;

8. Melaksanakan Sosialisasi dan Publikasi pelayanan dan pengelolaan Pajak Daerah kepada Masyarakat secara luas baik secara virtual, media sosial, media cetak, media luar ruang dan tatap muka

9. Melakukan koordinasi dengan pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Dealer Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Leasing;

10. Koordinasi dengan Kepolisian terkait percepatan proses kendaraan baru atau BBNKB 1.

11. Koordinasi dan sinergitas dengan Instansi teknis terkait serta para Wajib Pajak Air Permukaan.

12. Penagihan terhadap Wajib Pajak Air Permukaan yang terus dilakukan oleh seluruh UPTD. PPD Bapenda berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Air Permukaan Provinsi Banten.

13. Kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten terkait Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah khususnya Pajak Air Permukaan diwilayah Provinsi Banten.

14. Pengembangan aplikasi pelaporan PBBKB untuk mempermudah Wajib Pungut PBBKB dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagai tahapan dalam penyetoran dan pelaporan PBBKB.

15. Pendataan Wajib Pungut Baru yang melakukan kegiatan usaha penjualan bahan bakar kendaraan bermotor di Wilayah Provinsi Banten namun belum terdaftar sebagai wajib pungut di Provinsi Banten.

16. Penetapan potensi baru wajib PBBKB melalui pendataan potensi penyedia dan importir BBM diwilayah Provinsi Banten

17. Koordinasi dan sinergitas dengan instansi teknis terkait (Dinas ESDM, BPH Migas, PT. Pertamina selaku wajib PBBKB terbesar dan

18. Pajak Rokok melaksanakan koordinasi dengan Kementerian keuangan terkait penyaluran pajak rokok. (*/Faqih)

Bapenda BantenDeni HermawanPemprov BantenRealisasi pajak
Comments (0)
Add Comment