Risiko Gagal Bayar Klaim Tinggi, Pemprov Usulkan Suntik Modal Rp163,4 Miliar ke Jamkrida Banten

SERANG–Risiko gagal bayar klaim membayangi PT Jamkrida Banten (Perseroda). Untuk mencegahnya, Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan tambahan penyertaan modal senilai Rp163,4 miliar.

Usulan tersebut sejalan dengan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten menjadi Perseroda.

Dengan ditetapkannya modal dasar perusahaan menjadi Rp220 miliar, Pemprov Banten perlu melakukan pemenuhan modal sesuai aturan yang berlaku.

Adapun modal yang telah disetor hingga saat ini baru tercatat sebesar Rp51 miliar.

Kebutuhan penyertaan modal ini sangat berkaitan dengan penguatan kapasitas usaha dan pemenuhan regulasi permodalan perusahaan penjaminan.

Saat ini, PT Jamkrida Banten memiliki gearing ratio sebesar 73,1 kali. Sementara itu, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal gearing ratio sebesar 40 kali.

Gearing ratio sendiri merupakan perbandingan antara total penjaminan dengan modal sendiri.

Saat ini modal Jamkrida Rp51 miliar dikali 73,1 kali, berarti total kredit UMKM yang dijamin mencapai sekitar Rp3,7 triliun.

Jika ada UMKM yang gagal bayar dan kreditnya menjadi macet, bank akan menagih klaim ke Jamkrida Banten. Dengan modal yang tipis, Jamkrida Banten berisiko tidak mampu membayar klaim tersebut atau gagal bayar.

Dalam Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur terkait Raperda Penyertaan Modal Jamkrida Banten, Andra mengatakan bahwa kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan permodalan.

“Agar kapasitas penjaminan dapat terus ditingkatkan dan keberlangsungan kegiatan usaha tetap terjaga dengan sehat,” imbuh Andra, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

Sebagai informasi, penyertaan modal kepada Jamkrida Banten akan dilakukan dalam dua bentuk, yakni uang tunai dan Barang Milik Daerah (BMD).

Penyertaan modal berupa uang ditetapkan sebesar Rp149,7 miliar, sedangkan BMD berupa tanah dan bangunan senilai Rp13,7 miliar.

Penyertaan modal berbentuk uang akan dilaksanakan secara bertahap melalui APBD, dengan rincian Rp50 miliar pada Tahun Anggaran 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,7 miliar pada 2029.

Sementara itu, penyertaan modal dalam bentuk BMD terdiri atas aset Pemprov Banten yang berlokasi di Jalan Siswa 1, Kelurahan Suka Asih, Kota Tangerang, serta aset di Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang.

Nilai aset sebesar Rp13,7 miliar tersebut didasarkan pada hasil penilaian lembaga independen yang sah secara hukum.

“Kami berharap dukungan permodalan ini dapat meningkatkan kapasitas penjaminan, memperluas jangkauan pelayanan, dan memperkuat peran PT Jamkrida dalam mendukung pengembangan usaha produktif di Provinsi Banten,” pungkas Andra.***

Andra SoniBUMDGubernur Bantenjamkrida
Comments (0)
Add Comment