SERANG – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 turut membawa kebahagiaan bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Banten.
Momentum 17 Agustus tahun ini menjadi semakin istimewa setelah ribuan warga binaan menerima remisi, bahkan sebagian di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten, Lili, mengatakan semangat kemerdekaan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), tetapi juga oleh warga binaan yang tengah menjalani masa pidana.
Hal itu disampaikan Lili usai mendampingi Gubernur Banten dalam acara penyerahan remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar pada Senin (17/8/2026).
“Euforia bukan saja hari ini hari kemerdekaan, bukan saja masyarakat luar, tetapi yang di dalam, di lapas rutan juga penuh kegembiraan,” ujar Lili kepada awak media.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Banten, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Provinsi Banten saat ini mencapai 9.574 warga binaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.122 warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Sementara itu, sebanyak 120 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Lili menjelaskan, warga binaan penerima remisi berasal dari berbagai perkara pidana. Namun, tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan.
“Yang terbanyak adalah kasus narkotika. Dari 6.122 yang mendapat remisi, kasus yang terbanyak adalah kasus narkotika sebanyak 2.961 warga binaan,” katanya.
Menurut Lili, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang dinilai telah mengikuti proses pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Ia berharap momentum kemerdekaan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan selama berada di lingkungan pemasyarakatan.
Lili juga menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang selama ini turut menyampaikan informasi mengenai berbagai program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan Banten kepada masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni turut mengapresiasi pemberian remisi kepada warga binaan pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Menurutnya, remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Pemerintah Provinsi Banten juga mendorong agar proses pembinaan di lapas dan rutan terus diperkuat, khususnya melalui program pembinaan kemandirian dan keterampilan.
Dengan demikian, warga binaan yang nantinya kembali ke tengah masyarakat diharapkan tidak hanya membawa status sebagai mantan warga binaan, tetapi juga memiliki bekal keterampilan dan semangat untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan juga memiliki makna bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum.
Bagi 120 warga binaan yang langsung bebas, 17 Agustus 2026 menjadi momentum untuk membuka lembaran baru dan kembali berkumpul bersama keluarga serta menjalani kehidupan di tengah masyarakat.***