Siklus Hibah 2018; dari Pemprov ke FSPP Kemudian ke Ponpes

SERANG – Sekjend Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, Fadlullah mengulas siklus penyaluran bantuan dan hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Banten.

Hal itu diungkapkan Fadlullah usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka tambahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes. Kedua tersangka ini merupakan mantan pejabat di Biro Kesra Setda Provinsi Banten pada tahun 2018.

Fadlullah mengakui, jika bantuan hibah untuk Ponpes pada tahun 2018 melalui FSPP. Menurutnya, penyaluran bantuan dana hibah tersebut mulanya ditransfer melalui rekening Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten ke rekening FSPP.

“Selanjutnya FSPP mentransfer kembali dana hibah ke pada Pondok Pesantren,” ujarnya saat menjadi narasumber pada gelaran diskusi lintas batas, di salah satu Kafe yang ada di Kota Serang, Rabu (26/5/2021) kemarin.

Untuk memastikan data akurat, dan tak ada Ponpes yang fiktif, FSPP juga mengaku melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten.

Diungkapkannya, data yang dimiliki FSPP untuk bantuan Ponpes tahun 2018 tersebut sebanyak 3122 penerima. Namun meski begitu pihaknya tak mengetahui jika ada data penerima yang melebihi data miliknya tersebut.

“Sesuatu yang di luar arahan dari FSPP itu kita tidak tahu. Jadi yang pasti FSPP sudah verifikasi faktual, verifikasi aspek legal dari segi perencanaan sebelum disalurkan sudah clear,” ujar Fadlullah saat diwawancarai di tempat yang sama.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mengurai bahwa pada APBD 2018 Pemprov Banten mengucurkan dana hibah sebesar Rp67,280 miliar untuk 3.364 Ponpes. Masing-masing Ponpes tersebut mendapatkan sebesar Rp20 juta. (*/Faqih)

Comments (0)
Add Comment