SERANG – Fenomena perdagangan orang serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Banten ibarat gunung es yang menuntut penanganan luar biasa.
Menanggapi situasi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Kemanusiaan Perlindungan Korban Perdagangan Orang (PKPO) Provinsi Banten mendesak Polri untuk segera membentuk Direktorat khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perempuan dan Anak (PPA) di lingkungan Polda Banten.
Desakan ini muncul bukan tanpa alasan. Para relawan menilai, pola penanganan yang saat ini masih tersebar di berbagai unit membuat respons kepolisian sering kali terlambat dan kurang terintegrasi.
Ketua DPD Relawan Kemanusiaan PKPO Provinsi Banten, Akhmad Agus Karnawi, menegaskan bahwa kehadiran direktorat khusus ini adalah bentuk keberpihakan negara yang nyata.
“Perlindungan korban tidak bisa ditunda. Kasus yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, sementara di lapangan banyak yang belum terungkap. Harus ada direktorat khusus yang fokus, responsif, dan memiliki wewenang penuh,” ujar Agus kepada awak media, Sabtu (25/4/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPW GEMA Mathla’ul Anwar Banten ini menambahkan, meski Mabes Polri telah memperkuat struktur PPA-PPO hingga ke tingkat wilayah, Banten dirasa perlu segera mengakselerasi pembentukan direktorat mandiri tersebut mengingat posisi geografisnya yang krusial.
Banten merupakan wilayah penyangga ibu kota sekaligus gerbang utama mobilitas tenaga kerja. Posisi ini menjadikan Banten sangat rentan terhadap praktik perdagangan orang, baik jaringan domestik maupun internasional.
Tanpa unit setingkat direktorat, Agus khawatir penegakan hukum dan pemulihan korban tidak akan berjalan optimal.
Tantangan penanganan saat ini meliputi:
- Fragmentasi Unit: Penanganan perkara yang tersebar memperlambat proses birokrasi.
- Pendekatan Trauma-Informed: Korban (terutama perempuan dan anak) membutuhkan perlakuan hukum yang humanis untuk meminimalisir trauma berlapis.
- Pemulihan Pasca-Kasus: Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan berkelanjutan agar tidak kembali menjadi sasaran sindikat.
Pembentukan Direktorat TPPO-PPA diharapkan menjadi pintu masuk bagi sistem yang lebih kuat, mulai dari tahap pelaporan hingga pendampingan psikologis.
Selain itu, direktorat ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas instansi, terutama dengan lembaga yang menangani Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Ini soal pilihan. Apakah kita akan terus menunggu jatuhnya korban baru, atau kita mulai membangun sistem yang benar-benar melindungi?” tegas Agus.
Relawan PKPO berharap Polda Banten segera mengambil momentum ini untuk memperkuat struktur internalnya demi memutus mata rantai kejahatan kemanusiaan di tanah jawara.
“Bagi kami, perlindungan korban tidak boleh menunggu,” tutupnya.***