Cuplikan Film KKN di Desa Penari Ramai Diposting di Medsos, Sutradara dan Produser Ancam Pidanakan Netizen

 

JAKARTA – Film layar lebar berjudul KKN di Desa Penari yang mulai tayang 30 April 2022 lalu, saat ini tengah menjadi sorotan karena berhasil dinobatkan menjadi film horor terlaris sepanjang masa dalam sejarah dunia perfilman Indonesia.

Selama beberapa hari penayangannya pun KKN di Desa Penari berhasil mencapai angka 2 juta penonton, dan hingga setengah bulan ini telah berhasil mencapai 5 juta penonton.

Namun meski sudah meraup banyak keuntungan dan pendapatan dari penonton yang ikut memviralkan film itu, ternyata pihak produser dan sutradara masih tidak terima jika ada penonton dan netizen yang merekam dan mengunggah foto atau video cuplikan film KKN di Desa Penari.

Dalam unggahan twitternya, melalui akun @awisuryadi, sang sutradara film KKN di Desa Penari mengunggah sebuah gambar dengan penjelasan mengenai pencapaian film tersebut.

Namun, dalam caption atau penjelasan utasnya tersebut, sang sutradara menuliskan kalimat yang menyindir para penonton.

“Sudah 5 juta peserta KKN pergi ke Desa Penari, Badarawuhi Pesan: Awakmu Gak Usah Rekam-Rekam, Itu melanggar hukum dan bisa masuk Tapak Tilas” tulisnya, Sabtu (14/5/2022).

Cuitan sang sutradara itu seakan ingin menjelaskan bahwa semakin banyak penonton yang melakukan aksi rekam adegan film yang ditayangkan di bioskop. Tindakan yang menurutnya tak diperbolehkan karena melanggar hak cipta dan bisa dituntut secara hukum sebagai suatu tindakan pidana.

Pihak MD Entertainment selaku pemilik hak cipta film KKN di Desa Penari ini juga sudah mengingatkan melalui laman Instagram mereka melalui akun @me_entertainment.

Pihak rumah produksi ini juga mengimbau para penonton untuk tidak merekam adegan yang ditayangkan, dan kemudian diunggah di platform lain karena beresiko tindakan pidana bagi sang pengunggah.

Sang produser film, Manoj Punjabi juga lewat akun Instagramnya mengunggah peringatan keras kepada penonton untuk tidak merekam adegan film tersebut.

“Peringatan. Harap tidak merekam film KKN di Desa Penari di bioskop,” tegasnya, Kamis (12/5/2022).

Manoj bahkan tak segan-segan mengancam penonton filmnya itu, dan membawanya ke ranah hukum jika mendapati tindakan ini.

“Merekam dan memfoto cuplikan adegan film di bioskop dan mengunggah ke platform media sosial seperti Instagram (story/feed), TikTok, dan lainnya tanpa izin adalah merupakan pelanggaran hak cipta dengan sanksi pidana,” tegasnya.

Sementara diketahui, hingga saat ini netizen pemilik akun di platform medsos TikTok hingga Facebook masih terpantau ramai yang mengunggah cuplikan film KKN di Desa Penari.

Bahkan banyak netizen menilai bahwa postingan di medsos tersebut yang menjadi salah satu promosi dan mengundang penonton untuk tertarik menonton film tersebut di bioskop. (***)

Comments (0)
Add Comment