Aktivis Sebut SK Pengangkatan PPK dan PPTK KCD Dindik Lebak Tidak Berkompeten

 

LEBAK – Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan Provinsi Banten, yang bertugas di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Kabupaten Lebak ditilik aktivis, karena dinilai tidak berkompeten dan diduga kuat telah membentur aturan yang berlaku.

Hasil informasi yang diterima dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, khususnya di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Kabupaten Lebak, diduga tidak mengantongi sertifikat kompetensi yang menjadi syarat utama untuk menjadi PPK dan PPTK.

Dengan demikian aktivis menduga surat keputusan pengangkatan PPK dan PPTK di lingkungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Kabupaten Lebak telah menyalahi aturan, sesuai dengan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 Pasal 85 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No 7 Tahun 2021 Tentang e-Learning LKPP RI.

Sementara itu pentolan aktivis Kumpulan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (KP3B) Ari Cahyadi mengungkapkan, surat keputusan (SK) pengangkatan pejabat PPK dan PPTK yang bertugas di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Kabupaten Lebak diduga tidak berkompeten.

“Jadi untuk tiga nama pejabat PPK, PPTK yang ada di dalam surat keputusan (SK) tersebut tidak sesuai dengan kompetensi yang disyaratkan. Karena tidak memiliki sertifikat kompetensi Tipe A, B, C dan itu jelas melanggar aturan,” kata Ari Cahyadi pada saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (29/4/2024).

Dirinya menyampaikan, bahwa PPK dan PPTK di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Kabupaten Lebak tidak memiliki sertifikat kompetensi.

Ia menyebut, semua kegiatan beserta anggaran yang tercantum di dalam surat keputusan tersebut batal demi hukum.

“Output dari permasalahan itu, semua kegiatan serta anggaran yang tercantum dalam surat keputusan tersebut batal demi hukum. Artinya, tidak sah dilakukannya kesepakatan antara penyedia barang/jasa. Penyedia barang pihak ketiga dan pemberi jasanya Dinas Pendidikan dan anggaran dalam surat keputusan itu total lost (hilang),” ungkapnya.

“Jadi PPK yang ditunjuk dalam surat keputusan tersebut, memiliki anggaran masing masing untuk dibuat komitmen dengan penyedia jasa yang terduga tidak memiliki sertifikat kompetensi Tipe A, B, C. Salah satunya, Gugun Nugraha, Nunung Nurhasanah dan Teguh Renggayana,” terangnya.

Sampai berita ini diterbitkan redaksi terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait. (*/Yod/Aji)

Comments (0)
Add Comment