Dugaan Gratifikasi Pengadaan Buku di Dindik Lebak, Aktifis Sebut Kejahatan Dalam Jabatan

 

LEBAK –  Program pengadaan buku pelajaran siswa tingkat SMP di Kabupaten Lebak diduga syarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Pasalnya, dalam pelaksanaannya program tersebut dikondisikan oleh oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di masing-masing wilayah Binaan demi keuntungan pribadi.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) Aji Permana menyatakan, modus yang dilakukan dalam pengadaan buku tersebut melibatkan para broker.

Dimana buku terbitan perusahaan itu bisa diterima oleh setiap sekolah yakni dengan cara mendatangi para petinggi di satuan pendidikan SMP.

“Ironisnya ada komitmen succes fee atau cash back yang besarannya tergantung dari kesepakatan,” katanya, Minggu (26/5/2024).

Aktivis yang kesehariannya akrab disapa Koyod ini menjelaskan, bahwa komitmen succes fee yang disepakati oleh para pemangku kebijakan dengan para penyedia broker dari pihak perusahaan biasanya diberikan setelah pesanan order PO dari pihak sekolah diterima oleh mereka.

Dari hasil wawancara dan investigasi tim divisi investigasi dan advokasi Baralak Nusantara secara random.

Kata dia, sebelumnya para Kepala Sekolah tidak mau buka suara soal komitmen tersebut, namun dari arah pembicaraannya dapat disimpulkan bahwa pengadaan buku untuk SMP menjurus kepada kebijakan K3S sebagai koordinator dalam menentukan penyedia pengadaan buku dari PT Intan Pariwara.

”Bahkan, kami menduga kuat ada kebijakan yang lebih tinggi dari K3S yang menjadi dalang dari semua permainan dalam menentukan penyedia tersebut, artinya secara hierarki kebijakan yang lebih tinggi tersebut jelas mengarah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Tentunya kesepakatan tersebut terjadi dengan kesepakatan pemberian “hadiah” dijanjikan dari penyedia, dan hal ini patut diduga merupakan sebuah persekongkolan untuk melakukan tindakan yang kurang terpuji atau dengan modus monopoli yang dilakukan oleh PT Intan Pariwara.

“Luar biasa, rabat atau discount yang disepakati angkanya mencapai 20℅– 40% dari total pembelanjaan, dan ini jelas merupakan sebuah kejahatan dalam jabatan” lanjutnya.

Sampai berita ini dipublish, perwakilan dari PT. Intan Pariwara untuk wilayah Kabupaten Lebak, Mas Tunggul saat dihubungi melalui sambungan telponnya oleh wartawan memilih bungkam.

Begitupun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Hari Setiono pada saat dikonfirmasi nomor telepon wartawan  diblokir. (*/Yod/Aji)

Comments (0)
Add Comment