Belasan HGU Perusahaan di Lebak Diduga Bodong

LEBAK – Sejumlah aktivis mendatangi Pemerintah Kabupaten Lebak untuk mempertanyakan 12 kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang oleh perusahaan yang tersebar  di Kabupaten Lebak.

Karena menurut para aktivis, 12 HGU milik perusahaan tersebut diduga bodong karena tidak memperpanjang izin HGU. Tentu saja, hal tersebut melanggar peraturan, lantaran dijelaskan dalam perundang-undangan yang mengatur terkait hak guna usaha tercantum dalam undang-undang pokok agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960, yang mengatur tentang dasar dasar dan ketentuan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber data agraria nasional di Indonesia.

“Puluhan perusahaan tersebut diduga belum memperpanjang HGU-nya, dan hal tersebut terkesan dibiarkan. maka itu, kita minta pemerintah daerah untuk segera menegurnya,” kata Yudistira kepada wartawan, saat mendatangi Pemkab Lebak, Jumat (28/2/2020) sore, sekira pukul 17.00 WIB.

Puluhan perusahaan tersebut kata Yudis, telah mengabaikan persyaratan yang harus dipenuhi pihak pemegang HGU dan syarat pemegang HGU sesuai diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

“Mereka mengabaikannya, karena banyak pemilik atau perusahaan  yang belum memperpanjang HGU-nya,” lanjut Yudis, didampingi oleh Yayat Ruyatna.

Sementara itu, Alkadri, asisten daerah (Asda) l pada pemerintah Kabupaten Lebak, membenarkan jika 12 perusahaan pemegang HGU yang dipertanyakan oleh para aktivis belum mengantongi ijin perpanjangan kontrak dan laporannya kepada Pemda Lebak.

Bahkan, pihak Pemda sudah melayangkan surat kepada Kanwil BPN Provinsi Banten untuk mempertanyakan hal yang sama. Jadi, ia mempersilahkan para aktivis untuk beraudiensi langsung dengan pihak Kanwil BPN.

“Kita juga sudah melayangkan surat kepada Kanwil BPN Banten, dan jawabannya sama. Mereka belum memperpanjang HGU, baiknya teman- teman mempertanyakan langsung kepihak BPN Kanwil Banten, biar lebih jelas,” kata Alkadri. (*/Lbk1)

HGU
Comments (0)
Add Comment