LEBAK – Dugaan pemberhentian kerja secara sepihak terhadap seorang karyawan di PT Wil Wood mendapat sorotan dari kalangan serikat pekerja.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uen, mengecam keras tindakan perusahaan yang dinilai tidak mengedepankan prosedur ketenagakerjaan dan aspek kemanusiaan terhadap pekerja yang sedang sakit.
Menurut Sidik Uen, setiap perusahaan wajib menjalankan mekanisme hubungan industrial sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketika mengambil keputusan terkait penghentian hubungan kerja terhadap karyawan.
Ia menilai alasan pekerja bolak-balik ke kamar mandi seharusnya terlebih dahulu ditelusuri secara menyeluruh, apalagi pekerja tersebut diketahui sedang dalam kondisi kurang sehat dan tetap memaksakan diri untuk bekerja.
“Kalau benar pekerja itu sedang sakit dan tetap masuk kerja karena tanggung jawab, seharusnya perusahaan melihat sisi kemanusiaannya. Jangan langsung mengambil keputusan sepihak tanpa proses yang jelas,” tegas Sidik Uen.
Dirinya juga mempertanyakan dugaan tidak adanya tahapan pembinaan maupun surat peringatan sebelum keputusan pemberhentian dilakukan.
Menurutnya, dalam hubungan industrial terdapat aturan dan mekanisme yang harus dijalankan agar hak pekerja tetap terlindungi.
“Pemberhentian kerja tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang harus ditempuh, ada hak pekerja yang wajib dihormati,” ujarnya.
Kasus yang menyeret nama PT Wild Wood pabrik gitar yang beroperasi di Rangkasbitung tersebut kini menjadi perhatian kalangan buruh di Kabupaten Lebak.
SPN Lebak meminta agar persoalan itu dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional agar tidak memicu keresahan di lingkungan pekerja.
Sidik Uen juga mendorong agar instansi terkait turun melakukan penelusuran apabila ditemukan dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wil Wood belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penghentian kerja terhadap salah satu karyawannya tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang dari pihak perusahaan.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan hak pekerja, terutama menyangkut kesehatan, prosedur hubungan kerja, dan kepastian hukum di lingkungan industri. ***