Fakta Mengejutkan! 10 Persen Penerima Bansos di Lebak Diduga Tak Lagi Layak

 

LEBAK – Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lebak kembali menjadi perhatian. Hasil evaluasi terbaru menunjukkan ribuan penerima bantuan diduga sudah tidak memenuhi kriteria, namun masih tercatat sebagai penerima aktif.

Pemerintah Kabupaten Lebak mengungkapkan, sekitar 10 persen atau sebanyak 15.244 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2026 terindikasi tidak lagi layak menerima bantuan.

Temuan ini muncul setelah dilakukan pengecekan lapangan di sejumlah wilayah.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Lebak, Lela Gifty Cleria, menyebut ketidaktepatan data masih menjadi tantangan utama dalam penyaluran bansos.

“Masih ditemukan penerima yang secara ekonomi sudah meningkat, tetapi datanya belum diperbarui. Di sisi lain, ada warga yang layak justru belum masuk daftar,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Dari hasil penelusuran, sebagian penerima bantuan diketahui telah memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik, seperti memiliki kendaraan pribadi, rumah permanen, hingga aset produktif.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu pemerataan bantuan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Saat ini, jumlah penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lebak mencapai 108.434 KPM dengan nilai bantuan Rp200 ribu per bulan.

Sementara itu, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat sebanyak 44.013 KPM.

Dinas Sosial menjelaskan, persoalan utama dalam pendataan bansos berkaitan dengan ketidaksesuaian data, baik warga yang seharusnya tidak lagi menerima bantuan (inclusion error) maupun yang layak namun belum terdaftar (exclusion error).

Untuk memperbaiki hal tersebut, pemerintah daerah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Pembaruan data dilakukan secara bertahap melalui sistem digital yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Selain pembenahan data, Pemkab Lebak juga mulai mendorong penerima bansos yang masih produktif untuk beralih menuju kemandirian ekonomi.

Program ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap bantuan pemerintah.

Ke depan, pemerintah daerah juga berencana menerapkan kebijakan penandaan atau pelabelan bagi penerima bansos sebagai bentuk transparansi. Kebijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan pada 2027.

Meski demikian, keterbatasan sumber daya masih menjadi kendala dalam melakukan verifikasi menyeluruh. Pemerintah masih mengandalkan usulan dari tingkat desa sebagai dasar pendataan awal.

Dengan pembaruan data yang terus dilakukan, pemerintah berharap penyaluran bansos di Kabupaten Lebak dapat semakin tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment