Pemkab Lebak Mulai WFO-WFH 1 April 2026, ASN Guru Tetap Mengajar Tatap Muka

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak resmi memulai penerapan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 April 2026.

Namun di tengah kebijakan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) tersebut, satu hal dipastikan tidak berubah para guru tetap mengajar secara langsung di sekolah.

Langkah awal ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang mulai dijalankan Pemkab Lebak dengan mengedepankan efisiensi energi tanpa mengorbankan pelayanan publik.

Kepala Bidang BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, menjelaskan bahwa kebijakan WFH diterapkan secara selektif dan tidak berlaku bagi seluruh ASN.

Pemerintah daerah, kata dia, mengikuti arahan pemerintah pusat dengan menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Daerah mengikuti kebijakan pusat. Untuk WFH, kita sudah punya pengalaman saat pandemi COVID-19. Tapi saat ini fokusnya lebih kepada efisiensi energi dalam kondisi global seperti sekarang,” ujar Iqbaludin kepada Fakta Banten, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan bahwa ASN yang berada di unit pelayanan publik tetap bekerja dari kantor. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Yang menjadi perhatian khusus, lanjut Iqbaludin, adalah sektor pendidikan. Menurutnya, guru sebagai bagian dari layanan publik tidak termasuk dalam skema WFH.

“Guru tidak ikut WFH, karena termasuk fungsi pelayanan publik. Jadi kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara tatap muka atau luring, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Selain guru, pejabat struktural seperti eselon II dan III juga tetap menjalankan tugas dari kantor guna menjaga efektivitas koordinasi pemerintahan.

Dengan skema ini, Pemkab Lebak memastikan bahwa meskipun ada perubahan pola kerja, produktivitas ASN tetap menjadi prioritas utama.

Pemanfaatan teknologi digital juga terus didorong untuk menunjang kinerja, khususnya bagi ASN yang menjalankan WFH.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan penggunaan energi, mulai dari listrik, bahan bakar, hingga operasional kantor. Meski demikian, prinsip utama yang dipegang adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kualitas layanan publik.

Dimulainya kebijakan WFO-WFH di Lebak menandai langkah nyata reformasi birokrasi yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Di tengah perubahan tersebut, komitmen menjaga kualitas pendidikan tetap menjadi prioritas, dengan memastikan para guru terus hadir di ruang kelas demi keberlangsungan proses belajar mengajar. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment