LEBAK – Dalam hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak di TPS 02 Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (30/6/2018), pasangan petahana Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi kembali memenangkan perolehan suara di TPS tersebut.
Kemenangan Iti-Ade tersebut berdasarkan perhitungan oleh pihak TPS dengan disaksikan oleh KPU Lebak, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebak, dan juga pihak saksi pasangan calon.
Dalam perhitungan tersebut pasangan Iti-Ade mendapatkan perolehan suara sebanyak 100 suara sah, kolom kosong mendapatkan 77 suara, dan 2 surat suara tidak sah.
Ketua KPPS TPS 02 Aweh Eli Imron mengatakan, dalam PSU ini data pemilih dan data surat suara berhasil sinkron dengan total jumlah pemilih sebanyak 179 orang dan jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 179 suara.
Eli menjelaskan, proses berjalannya PSU di TPS 02 Aweh berlangsung dengan lancar, dengan mendapatkan penjagaan ketat dari pihak kepolisian, dan juga mendapatkan pengawasan extra dari pihak KPU Lebak dan Panwaslu.
“Alhamdulillah, pada hari kita telah melaksanakan PSU dengan tertib dan lancar, yang menghasilkan kemenangan perolehan suara pada pasangan Iti-Ade,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam PSU tersebut jumlah surat suara yang terpakai berjumlah 179 surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang datang ke TPS, dan sisa surat suara yang tidak terpakai berjumlah 271 surat suara.
“Dalam pemungutan suara kali ini, menghasilkan data yang sinkron antara jumlah pemilih dan surat suara yang terpakai. Tidak seperti waktu lalu, terdapat selisih 2 surat suara antara data pemilih, dan surat suara yang terpakai,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin mengatakan, PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Panwas Kecamatan Kalanganyar kepada KPU Lebak, karena terdapat selisih antara pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan.
“Surat rekomendasi itu kita tindaklanjuti dengan rapat pleno, serta dilakukan PSU di TPS 02 Aweh,” kata Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin kepada wartawan saat menijau PSU di lokasi TPS, Sabtu (30/6/2018).
Ia pun menambahkan, pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 02 ini sesuai dengan PKPU Nomor 8 Pasal 60 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pencoblosan ulan dilakukan setelah empat hari pemungutan suara yang pertama.
“Selain menjaga integritas, ketelitian dari sisi administrasi juga harus maksimal dan mentaati standar prosedur pelaksanaan (SOP) pemungutan suara di TPS,” paparnya.
Diketahui, sebelumnya dalam pemungutan suara Pilkada Lebak Serentak 2018 di TPS 02 Aweh pada Rabu (27/6/2018) terdapat 2 selisih suara dengan jumlah pengguna hak pilih berdasarkan C6 berjumlah 262, sedangkan surat suara yang digunakan berjumlah 264 suara.
Hal tersebut menyebabkan, KPU Lebak memutuskan untuk menggelar kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) 3 hari setelah pemungutan suara yaitu pada Sabtu (30/6/2018) di TPS 02 Aweh. (*/Sandi)