Jejak Tambang Tanpa Izin di Lebak Terendus Polisi, Kasus Pasir Laut dan Pengolahan Emas Masuk Penyidikan

LEBAK– Aktivitas pertambangan yang diduga berjalan tanpa kelengkapan perizinan resmi terungkap di Kabupaten Lebak.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak menemukan dua perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Wanasalam dan Kecamatan Bayah.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan adanya dugaan kegiatan penambangan pasir laut serta pengolahan dan pemurnian emas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, kepolisian akan terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat dalam menjaga wilayah dan mencegah terjadinya aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Kabupaten Lebak. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Arninsi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard menjelaskan, hasil penyelidikan menemukan dua lokasi dengan dugaan aktivitas pertambangan yang berbeda.

Lokasi pertama berada di Kecamatan Wanasalam. Di wilayah tersebut, polisi menemukan dugaan kegiatan penambangan pasir laut.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan tronton, satu unit truk Colt Diesel berikut muatan pasir, serta beberapa peralatan pendukung seperti alat penyaring, garok, serokan, dan perlengkapan lainnya.

Sementara itu, perkara kedua ditemukan di Kecamatan Bayah yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial AS (41) dan S (40). Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas, seperti kolam rendaman, mesin gelundung, hingga alat pembakaran.

AKP Fredo mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek, termasuk asal bahan baku serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Penyidikan masih kami lakukan, termasuk mendalami sumber bahan baku dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” ungkap Fredo.

Kedua perkara tersebut saat ini ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih melengkapi proses penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti pendukung.

Kepolisian mengingatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Aktivitas pertambangan tanpa prosedur yang sesuai tidak hanya memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Polres Lebak juga mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar aturan.

Dengan adanya pengungkapan ini, aparat berharap pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Lebak dapat berjalan secara tertib, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan aspek hukum maupun lingkungan. (*/Sahrul)

Comments (0)
Add Comment