Polres Lebak Ungkap 10 Kasus Curanmor, 15 Terduga Pelaku Diamankan dan Puluhan Barang Bukti Disita

LEBAK– Upaya menjaga keamanan masyarakat dari ancaman pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lebak.

Hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Arninsi dalam kegiatan konferensi pers di Lobby Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, serta jajaran pejabat utama Polres Lebak.

Kapolres mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Sat Reskrim Polres Lebak dengan jajaran kepolisian sektor (Polsek) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan. Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Arninsi.

Dari hasil penanganan perkara tersebut, terdapat 10 kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap.

Sebanyak 8 kasus ditangani Sat Reskrim Polres Lebak, sedangkan 2 kasus lainnya diungkap oleh jajaran Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira.

Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan 15 orang terduga pelaku serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 14 unit sepeda motor, dokumen kendaraan, kunci kontak, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan situasi ketika kendaraan ditinggalkan pemilik tanpa pengamanan maksimal.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun lingkungan rumah. Penggunaan kunci tambahan dan memastikan kendaraan berada di lokasi aman dinilai penting untuk mengurangi risiko pencurian.

Kapolres Lebak juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang ke Polres Lebak dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah untuk dilakukan pengecekan,” kata Arninsi.

Meski telah mengungkap sejumlah kasus, Polres Lebak memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain maupun perkara serupa yang berkaitan.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui nomor darurat 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan potensi gangguan keamanan.

Dengan adanya pengungkapan tersebut, Polres Lebak berharap masyarakat semakin waspada serta ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga angka kriminalitas khususnya pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan. (*/sahrul).

Comments (0)
Add Comment