LEBAK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapura Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, di Jalan Iko Djatmiko Nomor 3, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (10/4/2018).
Aksi tersebut dilakukan karena diduga ada upaya pelunakan pasal atas tuntutan penganiayaan yang dilakukan oknum Kades Aweh, Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu.
Korlap aksi, Ade Irawan dalam orasinya mengatakan, bahwa pihak Kejari Lebak disinyalir melakukan intervensi dan merubah pasal menjadi tindak pidana ringan (Tipiring).
Dugaan membiaskan terhadap penanganan perkara kasus dugaan penganiayaan itu, setelah dikembalikannya berkas (P18) kasus tersebut dan petunjuk dari Kejari Lebak (P19) agar penyidik Kepolisian yang menangani kasus tersebut merubah dan meninjau kembali pasal yang disangkakan kepada tersangka.
“Semula penyidik dari Kepolisian Sektor Rangkasbitung menjerat Hatobi dengan Pasal 351 Junto Pasal 407, tetapi oleh Kejari Lebak di arahkan agar penyidik dari Kepolisian Sektor Rangkasbitung menjerat Hatobi dengan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan,” kata Ade Irawan dalam orasinya.
Kata Ade, hasil visum terbukti terdapat luka di tubuh korban akibat pemukulan yang dilakukan oleh tersangka namun lanjut Ade, dalam pemeriksaan Kejari Lebak tidak memperhatikan hasil visum dan hasil pemeriksaan Polsek Rangkasbitung.
“Sudah beberapa kali kami meminta audiensi dengan pihak Kejari Lebak untuk menjalin komunikasi, tetapi permintaan kami tidak pernah ditanggapi. Oleh karena itu kami mengadakan aksi untuk meminta penjelasan kepada pihak Kejari, kenapa kasus pemukulan tersebut dirubah pasal-pasalnya. Aksi ini kami ingin meminta kejelasan dari pihak Kejari Lebak terkait proses hukum kasus pemukulan tersebut,”ujarnya.
“Kami ingin pihak Kejari menetapkan pasal yang disangkakan kepada Hatobi sesuai dengan pasal dari penyidik Polsek Rangkasbitung yaitu pasal 351 Junto Pasal 407. Selain itu, penanganan kasus pembangunan Pasar Gajrug agar lebih serius dan tidak di petieskan,”tandas Ade.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, awak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejari Lebak.
Untuk diketahui, dalam penyidikan pihak Polsek Rangkasbitung, tersangka pemukulan sempat ditahan selama satu minggu.
Kemudian tersangka mengajukan penangguhan penahanan setelah berkas diajukan ke pihak Kejari Lebak, berkas tersebut dikembalikan agar pihak penyidik Polsek Rangkasbitung mengganti pasal yang disangkakan dengan alasan alat bukti kacamata yang pecah tidak dilengkapi kwitansi.
Dalam kasus tersebut, selain memukul Alex, tersangka juga melakukan pemukulan terhadap Sulastri isteri dari Ade Irawan Ketua LSM Gapura. (*/Sandi)