Kasus Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak Belum Rampung, Jaksa Kembalikan Berkas ke Polisi

 

LEBAK– Penanganan kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di Kabupaten Lebak masih berproses.

Kejaksaan Negeri Lebak memutuskan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena dinilai belum memenuhi kelengkapan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pengembalian berkas tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja.

Ia menjelaskan, berkas perkara dikembalikan dengan status P19, yang berarti masih ada sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik.

“Berkas sudah kami kembalikan kepada penyidik disertai petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum menilai terdapat beberapa aspek, baik secara administratif maupun substansi perkara, yang belum terpenuhi.

Kondisi ini membuat berkas belum dapat dinyatakan lengkap atau masuk tahap P21.

Kasus ini sendiri mencuat setelah beredarnya video berdurasi singkat di media sosial yang memperlihatkan dua perempuan diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci di sebuah salon di wilayah Malingping.

Peristiwa tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat.

Dalam video yang beredar, aksi tersebut dikaitkan dengan upaya pembuktian atas tuduhan kehilangan barang.

Namun, tindakan yang terekam dianggap sensitif dan berpotensi melanggar hukum, sehingga langsung ditangani aparat.

Penyidik dari Polres Lebak sebelumnya telah mengamankan kedua terduga pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik diminta melengkapi seluruh petunjuk dari jaksa agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment