“Jadi kalau perusahaan ini baik dan sehat pengelolaannya, menurut saya seharusnya para pelanggan itu dapat melakukan pembayaran dari awal bulan, ini malah ditangguhkan dengan alasan tidak bisa. Karena itu kami menduga ada aplikasi sistem yang bermasalah. Sehingga, berdampak pada penerimaan uang dari pelanggan untuk perusahaan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Raksa, tentu hal tersebut memberatkan pada pelanggan. Karena, seharusnya pembayaran itu dilakukan dengan mudah, malah pelanggan itu harus menunggu.
“Dari sistemnya juga sudah diduga bermasalah. Saya kok heran, pelanggan mau bayar juga susah. Pelanggan itu kan ada yang rumahnya jauh. Ketika pelanggan tidak bisa melakukan pembayaran langsung kan kasihan harus bolak balik ke kantor PDAM. Itu kan juga membutuhkan biaya lagi. Jelas aplikasi sistem pembayaran itu juga harus segera diperbaiki,” katanya.
Untuk itu, Raksa berharap, dan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak atau Kepolisian Resort (Polres) Lebak untuk turun tangan dan melakukan pengecekan terhadap beberapa persoalan tersebut.
Sehingga, PDAM Tirta Multatuli ini dapat kembali normal dan pendistribusian air pada pelanggan kembali berjalan lancar.
“Kita berharap, APH turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, dan dapat menyelediki apa yang menjadi penyebab carut marutnya di PDAM. Karena PDAM juga kan mengelola uang negara, sehingga harus ada pantauan yang jelas dari berbagai pihak. Terutama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan, wartawan kami masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait atas persoalan tersebut. (*/Eza).