KUMALA Desak Penegakan Perbup Angkutan Tambang, Soroti Dugaan Pelemahan Gerakan Aspirasi

LEBAK– Persoalan operasional kendaraan angkutan material tambang kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Lebak.

Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) menggelar aksi penyampaian aspirasi dengan mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait agar lebih serius menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan tambang.

Dalam aksi tersebut, massa menilai masih terdapat kendaraan pengangkut pasir dan material tambang yang diduga beroperasi di luar ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang digunakan warga setiap hari.

Pengurus Koordinator KUMALA, Sepdi Hidayat, mengatakan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah daerah harus dibarengi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan yang dibuat benar-benar diterapkan di lapangan.

“Regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Masyarakat ingin melihat implementasi yang nyata sehingga tujuan dari aturan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya kepada Fakta Banten, Selasa (16/6/2026).

Selain menyoroti pelaksanaan Perbup, KUMALA juga mengungkap adanya dugaan upaya yang dapat melemahkan fokus gerakan yang sedang mereka lakukan.

Dugaan tersebut, kata mereka, muncul dari beredarnya berbagai informasi yang dianggap tidak berkaitan dengan substansi tuntutan mengenai penegakan aturan operasional kendaraan tambang.

Ketua KUMALA Perwakilan Rangkasbitung, Heru, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang.

Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan sesuai aturan.

“Kami ingin perhatian tetap tertuju pada substansi persoalan, yaitu keselamatan masyarakat dan penegakan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Idham M. Haqim menilai keberhasilan pelaksanaan Perbup membutuhkan pengawasan yang melibatkan berbagai unsur.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait menjadi faktor penting agar aturan dapat berjalan efektif.

Sementara itu, peserta aksi lainnya, M. Arin, menekankan bahwa persoalan kendaraan tambang tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan infrastruktur publik yang setiap hari dimanfaatkan masyarakat.

Massa aksi juga mendorong pembentukan pengawasan terpadu terhadap aktivitas kendaraan angkutan material tambang.

Mereka berharap setiap pelanggaran yang ditemukan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Lebak sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan material tambang.

Kebijakan tersebut dibuat sebagai upaya mengurangi kemacetan, menekan risiko kecelakaan lalu lintas, serta meminimalkan dampak kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase besar.

Menutup aksinya, KUMALA menyatakan akan terus mengawal implementasi Perbup tersebut hingga benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.

Bagi mereka, penegakan aturan bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan terciptanya tata kelola aktivitas pertambangan yang lebih tertib di Kabupaten Lebak. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment