Kumala Rangkasbitung Sayangkan Adanya Polemik Bantuan Hibah di Tubuh DPRD Lebak

LEBAK – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung menyangkan adanya polemik bantuan dana hibah keagamaan ditubuh DPRD Kabupaten Lebak. Menurut Kumala, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan secara internal dan jangan dibawa keranah publik.

“Hal tersebut seharusnya tidak perlu ramai- ramai di perdebatkan hingga keluar ke publik bahkan menjadi soal. Menurut kami, DPRD adalah sebuah lembaga kehormatan tentu lebih dewasa dalam menangani segala persoalan dan bisa membagi porsi mana internal mana juga eksternal,” kata Ketua Kumala PW Rangkasbitung, Eza Yayang Firdaus, kepada Fakta Banten, Selasa, (27/4/2021).

Kata Eza, pihaknya tidak ada keberpihakan kepada pihak manapun, akan tetapi menurutnya dalam persoalan yang ramai ditubuh DPRD Lebak saat ini, akan lebih elok jika ada persoalan di tubuh DPRD diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Apalagi, kata ia, ini persoalan bantuan dana hibah yang rentan ditelinga juga pandangan publik.

“Jika memang ada ketidakadilan atau ketidak samarataan tanda petik, kan itu pastinya dapat diselesaikan secara musyawarah antara pemangku kebijakan politik. Terkecuali jika jelas ada penyimpangan anggaran, baru dapat di soal bahkan laporkan ke APH,” tegasnya.

Menurut Eza, jika dilihat dari sisi pandangannya, bantuan dana hibah untuk keagamaan tersebut seharusnya sebelum adanya SK dari Bupati Lebak atau disetujui oleh Bupati, semua anggota DPRD Lebak baik pimpinan, maupun anggota lainnya itu sebelumnya melakukan musyawarah dan kemufakatan antara satu sama lain. Sehingga kata Eza, tidak ada lagi persolan yang terkesan dan terbaca menggelikan bagi publik.

“Akhirnya, ini akan menjadi pandangan yang berbeda dari publik. Karena ini soal bantuan anggaran keagamaan, dan itu sangat sensitif,” tegasnya.

Untuk itu, Eza berharap, polemik tersebut agar segera usai dan dapat kembali fokus kepada tufoksi masing- masing selaku wakil rakyat. Dimana menurutnya, masih banyak hal yang lebih darurat yang harus diserap aspirasinya dan ditindak sesuai aturan pengawasan dewan.

“Kami berharap soal itu segera usai. Sehingga DPRD dapat kembali berjalan dari tupoksinya bahkan dapat lebih semangat mendorong dan menyerap aspirasi masyarakat banyak. Tak pandang bulu serta mengawasi apapun yang menjadi kendala dalam pembangunan yang ada di Kabupaten Lebak,” tuntasnya. (*/Red).

Comments (0)
Add Comment