Libatkan PNS dan Organisasi Pengusaha, KPK Bentuk Komite Advokasi di Banten

LEBAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pembentukan Komite Advokasi di Provinsi Banten yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se-Provinsi Banten, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, serta Organisasi Pengusaha.

Pembentukan Komite tersebut dilakukan di Gedung PKK, Kantor Pemda Lebak, Selasa (6/3/2018).

“Disini kita libatkan berbagai pihak, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi, karena korupsi itu sifatnya tidak dapat dilakukan seorang diri, korupsi itu butuh partner, maka dengan membentuk Komite ini diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi,” ujar Ramah Handoko, Deputi Bidang Pencegahan KPK Regional Antikorupsi Daerah, Selasa (6/3/2018).

Plt Bupati Lebak, Ino S Rawita, mengaku gembira dan bersemangat menyambut program ini.

“Sejak lama saya ingin KPK punya perwakilan di daerah, saya berharap komite advokasi ini sebagai rintisan ke arah sana. Saya ingin ini segera terwujud,” kata Ino dalam sambutannya.

Komite advokasi, menurut Ino, akan menjadi gerakan bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha memperkuat komitmen anti korupsi. Misalnya dalam hal penyelenggaraan layanan perizinan yang mudah, murah, cepat, maupun kerjasama proyek pengadaan barang dan jasa yang berkualitas dan terhindar dari korupsi.

“Regulatornya bersih, swastanya berintegritas, hasilnya profit. Bukan profit mencari untung tapi membangun profesional berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Kadin Provinsi Banten, Mulyadi Jayabaya mengatakan, dengan dibentuknya Komite Advokasi di Banten ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi para pengusaha.

“Sekarang ini KPK mempunyai program yakni membuat advokasi di masing masing provinsi, hal ini agar mencegah korupsi dan agar tidak terjadi lagi kejadian yang dulu pernah terjadi di Banten, maka dari itu saya sangat setuju dengan program ini,” ujarnya kepada awak media.

Selanjutnya, Mulyadi Jayabaya menyarankan agar penyelenggara ULP bukan dari kalangan PNS, melainkan dari pihak yang netral.

“Kita benahi penyelenggaranya, jangan sampai swastanya sudah mau tapi aparatnya tidak, makanya saya usulkan ULP jangan dari PNS, kita cari orang dari akademis yang netral,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Banten, E. Kusmayadi mengatakan, pembentukan Komite Advokasi ini adalah salah satu sinergitas antara Pemerintah dan KPK dalam mencegah terjadinya praktik korupsi di daerah.

“Dibentuknya Komite Advokasi ini menjadi salah satu sinergi antara Pemerintah dan KPK dalam pencegahan terjadinya praktik korupsi,” imbuhnya. (*/Sandi)

Komite AdvokasiKPK
Comments (0)
Add Comment