LEBAK – Guna menjamin masyarakat yang mempunyai hak pilih agar tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU), data pemilih untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak 2018 serta untuk penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Ahmad Safarudin, Ketua KPU Lebak, mengatakan, konflik atau persoalan yang biasa terjadi di lapangan pada saat pemilihan tidak jauh dari permasalahan data pemilih.
“Ini berdasar kepada perundang-undangan dan hasil pihak KPU Lebak juga yang telah melakukan study banding dengan KPU di daerah lain dan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi khususnya terkait data pemilih dalam hal ini dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak,” ujar Ahmad Safarudin, di Aula PKK Pemkab Lebak, Selasa (10/10/2017).
Sementara itu Kepala Disdukcapil Lebak Ujang Bahrudin mengatakan, jumlah penduduk di Kabupaten Lebak sebanyak 1.222.258 jiwa, dengan Wajib KTP sebanyak 894.426 jiwa. Sementara menurut data yang sudah membuat KTP-el sekitar 831.241 jiwa.
“Dari sebanyak 1.222.258 jumlah penduduk di Kabupaten Lebak, Ada sekitar 7% warga Lebak yang belum punya KTP-el dari jumlah Wajib KTP sebanyak 894.426,” kata Ujang Bahrudin saat ditemui di lokasi.
Disdukcapil sendiri terus mengimbau masyarakat agar membuat KTP-el agar partisipasi warga pada Pilkada 2018 juga bisa mencapai target.
“Kita berupaya agar tidak ada konflik mengenai KTP-el dan semuanya dapat tersinkronisasi dengan baik, meski tercatat ada sebanyak 63.185 warga Lebak yang berusia diatas 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), itu akan kita upayakan dan minimal bisa menggunakan hak pilihnya dengan suket,” pungkasnya.(*/Nana Sofyan)