LEBAK – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalanganyar membenarkan adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara dalam Pilkada Kabupaten Lebak 2018.
Panwascam telah berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU), yang kasusnya terjadi di TPS 02, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.
“Pungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan adanya temuan perselisihan suara antara C7 (daftar hadir) C6 (dengan surat suara yang digunakan ada dalam kotak kosong). Hanya terjadi di TPS 02 saja,” kata Ketua Panwascam, Deden Moch Adnan kepada faktabanten.co.id, Kamis (28/6/2018).
Sebelumnya Bawaslu mengungkap bahwa ditemukan adanya perbedaan jumlah surat suara yang telah digunakan, dengan jumlah pemilih yang datang untuk mencoblos.
“Dari C6 dan C7 yang kita awasi berjumlah 262 berbeda dengan surat suara yang digunakan yaitu 264 dengan selisih 2 surat suara, sehingga akan direkomendasikan (pemungutan) ulang,” tutur Deden.
Meski terjadi pelanggaran, namun Panwascam Kalanganyar belum menyimpulkan bahwa ada pidana Pemilu dalam kasus ini.
“Karena masih dalam kajian dan ini ranahnya melibatkan juga kepolisian, dan akan kembali memfokuskan pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu 4 hari usai pemilihan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2018,” tegasnya. (*/Sandi/Eza)