Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Curugbitung, Satu Orang Jadi Tersangka

LEBAK – Aktivitas dugaan penambangan tanah urug tanpa perizinan di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial IB sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan pertambangan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan berawal dari pengecekan yang dilakukan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dari hasil pengecekan, ditemukan aktivitas penambangan tanah urug yang diduga tidak dilengkapi perizinan,” kata Maruli, Sabtu (26/9/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Polda Banten, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus hingga 22 September 2026. Kegiatan penambangan dilakukan menggunakan satu unit alat berat berupa excavator merek Komatsu berwarna kuning.

Penyidik menyebut lokasi tersebut tidak memiliki IUP, IPR, IPP maupun SIPB. Tanah urug yang dihasilkan kemudian dijual secara ritel dengan harga Rp100.000 per ritase untuk kendaraan dengan kapasitas sekitar 8 meter kubik.

Polisi menduga kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menggunakan alat berat sebagai sarana operasional penambangan.

Maruli mengatakan penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.

“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan,” ujar Maruli.

Ia mengimbau masyarakat maupun pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan agar terlebih dahulu memastikan legalitas dan kelengkapan perizinan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

“Kami mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan aktivitas penambangan. Di antaranya beberapa bundel surat jalan, buku catatan ritase, serta kunci alat berat excavator merek Komatsu.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning berikut kunci kontaknya.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami aktivitas penambangan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Banten.

Atas perkara tersebut, IB dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam keterangan Polda Banten, pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Sahrul).

CurugbitungPolda BantenTambang Ilegal
Comments (0)
Add Comment