Relokasi Makam di Desa Cipadang Lebak Terdampak Tol Serpan Diduga Bermasalah

 

LEBAK – Relokasi makam di Desa Cipadang Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, diduga telah menyalahi aturan dan terindikasi adanya dugaan tindakan KKN.

Relokasi makam tersebut merupakan salah satu wilayah yang terkena dampak proyek pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang.

Salah seorang warga Arif mengatakan, dirinya telah membuat laporan kepada Polres Lebak terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan relokasi makam (kuburan).

“Menurut saya relokasi makam tersebut terdapat kejanggalan. Pasalnya jumlah makam (kuburan) yang harus dipindahkan sebanyak 161 makam, akan tetapi hanya 120 makam saja yang direlokasi itu pun masih dalam tahap proses,” kata Arif kepada wartawan, Sabtu, (27/05/2023).

Dirinya mengungkapkan, dari total 161 makam, dengan nilai UGR per masing-masing makam sebesar Rp2.100.000,  namun ironisnya para ahli waris hanya menerima Rp300.000.

Sedangkan, makam yang sudah direlokasi sebanyak 120 makam, sisanya untuk 41 makam yang belum direlokasi.

“Kami berharap kepada Unit Tipikor Polres Lebak berdasarkan laporan kami, agar segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas relokasi makam dari 161, sedangkan hanya 120 makam saja yang sudah direlokasi dan sisa 41 makam yang belum direlokasi,” pungkasnya. (Yod/Aji)

CilelesKorupsiTol Serpan
Comments (0)
Add Comment