Sekda Lebak Respons Dugaan PHK Sepihak di PT Wild Wood, Tunggu Hasil Penelusuran Disnaker

LEBAK– Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan akhirnya angkat bicara terkait dugaan pemberhentian kerja secara sepihak terhadap seorang karyawan di PT Wild Wood, pabrik gitar yang beroperasi di Rangkasbitung.

Halson mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima laporan lengkap dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait persoalan tersebut.

Namun ia memastikan, apabila terjadi perselisihan antara perusahaan dan pekerja, maka Dinas Tenaga Kerja akan turun untuk melakukan fasilitasi.

“Saya belum ada laporan dari dinas terkait, tetapi ketika ada persoalan antara perusahaan dengan pekerja, Disnaker akan turun untuk memfasilitasinya,” ujar Halson saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mengetahui secara utuh duduk persoalan yang sebenarnya. Karena itu, ia meminta agar proses penelusuran dilakukan terlebih dahulu oleh OPD terkait.

“Harus tahu dulu masalahnya seperti apa dari hasil OPD terkait, baru bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” katanya.

Pernyataan Sekda Lebak tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan PHK sepihak yang menimpa salah satu pekerja di PT Wild Wood.

Sebelumnya, DPC SPN Lebak mengecam keras dugaan tindakan perusahaan yang diduga tidak mengedepankan prosedur ketenagakerjaan dan aspek kemanusiaan terhadap pekerja yang sedang sakit.

Sementara itu, Disnaker Lebak juga membenarkan telah menerima laporan dari pekerja yang diduga mengalami PHK dan menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari kalangan buruh hingga legislatif, karena dinilai menyangkut perlindungan hak pekerja dan kepastian hubungan industrial di Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wild Wood belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian kerja terhadap salah satu karyawannya tersebut. ***

Comments (0)
Add Comment