SPMB Jadi Sorotan, DPRD Lebak Sentil Kepala SMAN 1 Rangkasbitung, Minta Gubernur Banten Lakukan Evaluasi

LEBAK– Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menyoroti pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah sekolah menengah atas di Rangkasbitung.

Dari berbagai aduan yang diterima, nama SMAN 1 Rangkasbitung menjadi salah satu yang mendapat perhatian khusus lantaran muncul keluhan masyarakat terkait pelayanan dan akses informasi selama proses penerimaan peserta didik baru.

Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, mengaku menerima banyak aspirasi dari para orang tua siswa yang merasa belum memperoleh penjelasan secara utuh mengenai mekanisme SPMB, terutama terkait jalur domisili, prestasi, dan ketentuan teknis lainnya.

Menurutnya, minimnya sosialisasi berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya bagi calon peserta didik yang sedang berupaya mendapatkan akses pendidikan di sekolah negeri.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama orang tua siswa di wilayah Rangkasbitung. Sebagian mengaku belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait mekanisme penerimaan siswa baru,” ujar Junaedi kepada Fakta Banten, Minggu (21/6/2026).

Selain persoalan sosialisasi, DPRD juga menerima laporan mengenai pelayanan informasi yang dinilai belum maksimal.

Beberapa warga mengaku kesulitan mendapatkan penjelasan ketika mendatangi sekolah untuk meminta informasi seputar proses SPMB.

Junaedi menegaskan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan publik yang terbuka, informatif, dan mudah diakses masyarakat.

“Kalau masyarakat datang untuk bertanya, harus dilayani dengan baik. Informasi yang diberikan harus jelas, objektif, dan tidak menimbulkan kebingungan. Pendidikan adalah pelayanan publik yang harus mengedepankan keterbukaan,” katanya.

Sorotan lebih tajam diarahkan kepada SMAN 1 Rangkasbitung. Berdasarkan laporan yang diterima DPRD, Kepala SMAN 1 Rangkasbitung diduga sulit dihubungi oleh sebagian masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait penerimaan siswa baru.

Meski demikian, Junaedi menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersumber dari laporan masyarakat dan perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait.

“Saya mendengar ada keluhan bahwa Kepala SMAN 1 Rangkasbitung diduga sulit dihubungi dan sulit ditemui. Kemudian diduga Kepala Sekolah juga jarang masuk, jika laporan tersebut benar, tentu harus menjadi bahan evaluasi. Sebab dalam kondisi apa pun masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik,” tegasnya.

Menurutnya, kepala sekolah bukan hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan pendidikan di lingkungan sekolah, tetapi juga memiliki kewajiban membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan menghindari masyarakat. Kepala sekolah harus hadir memberikan penjelasan secara terbuka ketika ada warga yang membutuhkan informasi. Itu bagian dari pelayanan publik,” ujarnya.

Atas dasar berbagai aspirasi yang masuk, Junaedi meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan apabila ditemukan adanya kekurangan setelah dilakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

“Khusus terkait Kepala SMAN 1 Rangkasbitung, saya meminta Gubernur Banten dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten melakukan evaluasi apabila memang ditemukan adanya pelayanan yang belum optimal kepada masyarakat. Evaluasi itu penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan,” katanya.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai aduan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Lebak telah mengundang Kepala SMAN 1 Rangkasbitung, SMAN 2 Rangkasbitung, SMAN 3 Rangkasbitung, SMKN 1 Rangkasbitung, serta UPTD Pendidikan Provinsi Banten Kabupaten Lebak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam forum tersebut, pihak sekolah diminta membawa dokumen dasar hukum pelaksanaan SPMB dan data peserta didik yang telah diterima sebagai bahan pembahasan dan klarifikasi.

Junaedi menegaskan bahwa langkah DPRD bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“DPRD hadir untuk merespons aspirasi masyarakat. Yang kami inginkan adalah pelayanan yang baik, keterbukaan informasi, dan proses penerimaan siswa baru yang berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak SMAN 1 Rangkasbitung masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan terkait berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment