Walk Out Warnai Paripurna APBD 2027 Lebak, Agus Ider Soroti Minimnya Kehadiran Pejabat Pemkab

LEBAK– Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2027 diwarnai aksi walk out sejumlah anggota dewan, Senin (28/9/2026).

Aksi tersebut terjadi setelah sejumlah anggota DPRD menyoroti ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Lebak serta terbatasnya kehadiran sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lebak dalam rapat tersebut.

Anggota DPRD Lebak, Agus Ider Alamsyah, mengatakan forum paripurna merupakan bagian penting dalam proses pembahasan kebijakan daerah, terlebih agenda yang dibahas berkaitan dengan rancangan anggaran daerah untuk tahun 2027.

Menurut Agus, kehadiran unsur eksekutif dan legislatif diperlukan agar pembahasan dapat berjalan melalui komunikasi yang baik antara kedua lembaga.

Ia menyebut hanya sebagian kepala OPD dan camat yang hadir dalam rapat.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan sejumlah anggota DPRD memilih meninggalkan ruang sidang.

“Kami juga merasa tidak dihargai. Paripurna ini harus dihadiri oleh kedua belah pihak, eksekutif dan legislatif,” ujar Agus.

Agus mengatakan pihak DPRD memahami adanya agenda lain yang membuat Bupati Lebak tidak dapat hadir.

Namun, ia mempertanyakan mengapa tidak ada kepala daerah yang hadir langsung dalam forum tersebut.

Menurut informasi yang diterima DPRD, Bupati Lebak memiliki agenda penandatanganan kerja sama dengan Kementerian, sedangkan Wakil Bupati menghadiri agenda lain di wilayah Lebak Selatan.

“Kalau Bupati jelas acaranya yaitu menghadiri MoU dengan Kementerian. Kalau Wabup menghadiri undangan di Selatan,” kata Agus.

Agus kemudian menilai Wakil Bupati seharusnya dapat lebih memprioritaskan agenda pembahasan Raperda APBD karena berkaitan langsung dengan keuangan daerah.

“Harusnya Pak Wakil Bupati lebih fokus Raperda membahas APBD karena ini mengenai keuangan daerah,” ujarnya.

“Kalau Bupati tidak bisa hadir, seharusnya bisa diwakilkan oleh Wakil Bupati,” katanya.

Agus menilai kehadiran Kepala Daerah dalam pembahasan APBD memiliki arti penting karena materi yang dibahas berkaitan dengan arah kebijakan keuangan dan program pembangunan Kabupaten Lebak pada tahun anggaran mendatang.

Ia berharap komunikasi antara Pemkab Lebak dan DPRD dapat diperkuat, terutama ketika menyangkut agenda yang telah masuk dalam jadwal resmi lembaga legislatif.

“Kami memohon agar komunikasi antara eksekutif dan legislatif lebih baik. Ini bukan hanya soal hadir atau tidak hadir, tetapi bagaimana komunikasi itu dibangun,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Pemerintah Kabupaten Lebak meminta agar pelaksanaan rapat dapat diundur.

Namun, menurut Agus, agenda paripurna yang telah masuk dalam jadwal DPRD tidak serta-merta dapat diubah tanpa adanya komunikasi dan kesepakatan antara pihak terkait.

“Kalau ada komunikasi yang baik dan atas kesepakatan bersama, tentu bisa dibicarakan. Tetapi mekanismenya tidak bisa begitu saja dijadwalkan ulang karena sudah ditentukan,” kata Agus.

Sementara itu, rapat paripurna akhirnya tidak dilanjutkan dan agenda pembahasan dijadwalkan kembali pada 1 Oktober 2026.

Penundaan tersebut juga menjadi ruang bagi pihak eksekutif dan legislatif untuk mempersiapkan pembahasan APBD 2027 pada agenda berikutnya.

Adapun dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Halson Nainggolan hadir dalam rapat tersebut bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah.

Kehadiran Sekda menjadi bagian dari representasi Pemerintah Kabupaten Lebak dalam forum paripurna.

Rapat yang membahas Raperda APBD 2027 tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah.

Karena itu, komunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan agar pembahasan anggaran dapat berjalan sesuai agenda dan ketentuan yang berlaku. (*/Sahrul).

Agus Ider AlamsyahDPRD LebakParipurnaPejabat Pemkab
Comments (0)
Add Comment