26 WNI Tersandung Kasus Hukum di Musim Haji 2026, KJRI Jeddah Berikan Pendampingan

MAKKAH – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah bergerak cepat memberikan pendampingan hukum bagi 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat berbagai persoalan hukum selama musim haji 2026 di Arab Saudi.

Dari total kasus yang ditangani, 2 WNI telah berhasil dibebaskan, sementara 24 orang lainnya masih dalam proses pemantauan dan bantuan hukum intensif.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah pelanggaran haji ilegal yang melibatkan 10 WNI.

Kendati demikian, Yusron menilai ketegasan otoritas Arab Saudi dalam menekan praktik non-prosedural ini sudah sangat efektif.

Kampanye masif dari pemerintah setempat sukses meningkatkan kepatuhan jemaah, yang membuat kondisi Kota Makkah tahun ini terasa relatif lebih lengang dibanding musim-musim sebelumnya.

“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Mari kita bersama-sama mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” imbau Yusron saat ditemui Media Center Haji (MCH) di Makkah.

Selain masalah visa dan dokumen haji, KJRI Jeddah juga menangani beberapa kasus hukum yang dipicu oleh perbedaan budaya dan norma sosial, di antaranya:

  • Perekaman Tanpa Izin: Seorang jemaah terpaksa berurusan dengan aparat setempat setelah kedapatan merekam video seorang wanita warga Arab Saudi tanpa persetujuan.

  • Atribut Sensitif: Dua WNI sempat ditahan akibat mengenakan kaus bertuliskan “bekerja adalah jihad” yang dilengkapi gambar orang bersorban, berkuda, serta bendera bertuliskan kalimat tauhid.

Beruntung, lewat diplomasi dan komunikasi persuasif dari pihak KJRI, kedua WNI yang mengenakan atribut sensitif tersebut akhirnya dibebaskan.

“Alhamdulillah, dengan pendekatan kami, keduanya sudah dibebaskan setelah membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengenakan kaus itu lagi,” jelas Yusron.

KJRI Jeddah kembali mengingatkan seluruh jemaah Indonesia bahwa kebiasaan lumrah di tanah air belum tentu bisa diterima di Arab Saudi. Jemaah diimbau untuk menjaga sikap dan memahami hukum lokal demi kelancaran ibadah di Tanah Suci. (*/Red/MCH-2026)

Comments (0)
Add Comment