Pengelola Rental Mobil dengan Pembayaran Mata Uang Kripto Ditangkap Polisi

 

DENPASAR – Pihak kepolisian Polda Bali menangkap pengelola jasa penyewaan mobil berinisial TS (23) yang beralamat di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan TS telah ditetapkan tersangka karena menerima transaksi kripto kepada warga negara asing (WNA) di Bali.

“Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran,” kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (30/5/2023).

“Di mana tersangka membuka iklan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto,” imbuhnya.

Dia menerangkan tersangka ditangkap petugas pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 12.00 WITA

Berawal dari pemberitaan
Dia membeberkan awalnya pihak kepolisian Polda Bali menelusuri dengan adanya pemberitaan viral bahwa ada transaksi kripto di Bali.

Kemudian, tim unit siber Polda Bali melakukan penyelidikan dan browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga kripto dijadikan alat pembayaran di wilayah Bali.

Hasilnya ditemukan ada beberapa tempat berupa kafe, rental mobil, bisnis properti, dan lain-lain yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial.

Lalu pada Minggu (28/5/2023) dilakukan penyelidikan terhadap media sosial pada akun grup telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil yang proses pembayarannya menggunakan kripto dan mencantumkan nomor ponsel.

Selanjutnya, tim siber Polda Bali melakukan komunikasi dengan tersangka via whatsapp yang tercantum di grup telegram dan melakukan transaksi dengan meminta alamat wallet United States Dollar Tether (USDT) dan tersangka mengirimkan foto barcode wallet USDT.

Selanjutnya, disepakati harga sewa mobil selama tiga hari sebesar $350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.

Lalu tim siber Polda Bali mengirimkan uang muka atau DP sebesar $40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.

Kemudian, pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 12:00 WITA pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada tersangka di Jalan Nuansa Barat, Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, setelah pihak kepolisian melakukan pembayaran $310 ke tersangka dalam bentuk USDT ke wallet tersangka untuk sewa mobil.

“Modus operandinya, yang dilakukan tersangka yaitu mengiklankan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dengan menerima pembayaran dengan kripto,” ujarnya.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan akun indodax, tangkapan layar unggahan yang mempromosikan rental pada grup telegram, tangkapan layar komunikasi telegram, satu buah ponsel merk infinix smart, kartu ATM BCA, uang tunai Rp 3.400.000, dan satu unit mobil.

Sementara Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya masuk di dalam satu grup yang mengiklankan beberapa iklan di satu grup rental mobil,

“Di situ kami masuk untuk menanyakan proses penyewaannya. Dan rata-rata di sana (di dalam grup) orang asing yang ingin menyewa dengan menggunakan uang kripto dan lain-lain,” ujarnya.

Lalu, setelah berhasil menghubungi tersangka yang di grup tersebut dan menawarkan iklan itu akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan dan menyita barang bukti ponsel yang di dalamnya ada akun wallet kripto.

“Barang bukti handphone yang di situ ada wallet-nya dari kripto dan akun salah satu penukaran uang dari kripto ke ke rupiah juga ada dan akun-akun yang lain,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, alasan atau motif tersangka menggunakan pembayaran kripto karena ada beberapa dari warga asing di Bali yang ingin membayar dengan alat tukar tersebut.

“Karena rata-rata untuk mata uang lainnya diblokir dari sini dan hanya kripto yang bisa digunakan itu. Jadi, hanya itu yang memotivasi untuk menggunakan pembayaran kripto,” ujarnya.

Satake juga menyebutkan tersangka sudah melayani pembayaran kripto sejak Maret 2023, sementara untuk iklan sudah dilakukan sejak enam bulan lalu.

Sepanjang itu, kata Satake, berdasarkan pengakuan tersangka mengaku baru sekali melayani pembayaran kripto

“Untuk melayani kripto dari bulan Maret 2023. Pakai USDT bukan pakai bitcoin. Kripto untuk pajak kan belum ada. (Keuntungan) dia tergantung dari kursnya saja, kalau kursnya nanti terhadap dolarnya dan dijual ke tempat legal untuk perubahan ke rupiah dan pasti ada kelebihan di luar nilai rupiah tersebut. Pengakuan tersangka, untuk kripto baru sekali tapi kita akan dalami terkait nanti di akun yang lainnya,” ujar Satake.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 33 Ayat (1) UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. (*/Red)

BaliKripto
Comments (0)
Add Comment