Amirul Hajj Sebut Penyembelihan Hadyu/Dam Jamaah Haji Indonesia di Adahi Sah Secara Fiqih

MAKKAH – Pertanyaan umat terutama jemaah haji tentang keabsahan hukum syari’at penyembelihan hadyu atau hewan dari denda Dam Haji Tamattu yang dikoordinir melalui Adahi, dijawab oleh Anggota Amirul Hajj, KH Asep Saifuddin Chalim.

Menurut KH Asep Saifuddin Chalim, pelaksanaan denda Dam bagi Haji Tamattu jamaah haji Indonesia memenuhi syarat secara hukum fikih.

“Jadi, sah damnya jamaah haji Indonesia,” ujar KH Asep kepada Media Center Haji di Kantor Daerah Kerja Makkah, Senin (25/05/2026).

KH Asep Saifuddin turut serta meninjau langsung ke Adahi, tempat pengelola hewan hadyu/dam haji di Arab Saudi, bersama Menteri Haji dan Umrah, Wakil Menteri Agama (Wamenag), para Amirul Hajj, dan Musyrif Diny.

KH Asep Saifuddin mengaku menyaksikan langsung penyembelihan hewan hadyu saat di Adahi, yakni berupa kambing.

“Saya mengamati, meneliti, dan mengikuti dari belakang. Otot-otot leher hewan yang wajib terputus saat penyembelihan, telah terpenuhi dengan baik; menggunakan pisau,” ungkapnya.

Dijelaskan juga olehnya, kambing-kambing yang disembelih di Adahi dipastikan telah memenuhi kriteria minimal syarat usia hewan hadyu.

“Kambingnya, walaupun terlihat ada yang kecil, sudah memenuhi syarat usia minimal dua tahun,” ujar kyai Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto, Jawa Timur ini.

Dengan terpenuhinya aspek ini, status hadyu atau Dam para jamaah haji Indonesia sudah sah secara hukum Islam.

Dia kemudian menyoroti selisih antara harga beli kambing di pasar dengan total biaya transaksi dam yang dibayarkan jemaah melalui Adahi, yang mencapai kisaran 750 Riyal.

Berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya, memotong hewan di pasar Ka’kiah (Makkah) pada tahun-tahun sebelumnya, margin biaya tersebut masih bisa dipahami untuk menutup pengeluaran operasional.

“Biaya ini mencakup insentif bagi tenaga pemotong, upah pengulitan, hingga biaya investasi serta operasional pabrik pengolahan daging,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama RI Dahnil Anzar Simanjuntak menerangkan, sampai Jumat 22 Mei 2026, tercatat ada 126.832 jamaah yang telah membayar dam haji.

Dia merinci, jamaah membayar dam haji di Tanah Suci melalui Adahi sebanyak 90.956 orang, sementara jamaah yang membayar dam di Tanah Air sebanyak 32.691 orang.

“Tetapi, ada juga yang membayar damnya dengan puasa, yaitu 3.195 orang dan yang haji ifrad (tidak perlu membayar dam, Red) 1.076 orang,” kata Dahnil, Jumat (22/05/2026).

Data tersebut, kata dia, sangat mungkin akan terus berkembang dan akan diperbarui secara berkala oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.

Selain itu, ia juga menjelaskan, Kemenhaj meminta Adahi agar mengirimkan sebagian besar daging dam jamaah haji Indonesia ke Palestina. (*/Red/MCH-2026)

AdahiAmirul hajjDamHaji 2026Kemenhaj
Comments (0)
Add Comment