Menteri LH Minta Penyebutan Istilah Pemulung Diganti Jadi Pekerja Pemilah Sampah

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan agar istilah pemulung diganti menjadi pekerja pemilah sampah.

Dia mendorong pekerja pemilah sampah diberikan standar kompetensi.

Hal itu disampaikan Jumhur dalam acara peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Hadir dalam acara ini Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Jumhur mengatakan pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan sampah.

Mereka berada di garis depan dalam memilah sampah sebelum masuk ke fasilitas pengolahan.

“Bapak, Ibu, sekalian, saya tidak panjang lebar karena di sini ada sobat pemilah sampah, terima kasih. Kalau bisa, Pak Profesor Yassierli, pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah,” kata Jumhur dalam sambutannya.

Dia berharap kompetensi pekerja pemilah sampah dapat diformalkan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Mudah-mudahan itu bisa SKKNI-nya dilakukan sehingga dan mereka berjasa karena mereka di front depan gitu ya, pemilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini,” ujarnya.

Jumhur menyebut pekerja pemilah sampah sebagai green collar workers.

Menurutnya, mereka memiliki kontribusi penting dalam pengelolaan sampah dari tingkat paling dasar.

“Jadi kita sebut green collar workers bagi mereka,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pekerja informal di sektor persampahan memiliki risiko kecelakaan kerja sehingga perlu mendapatkan perlindungan.

Pekerja mendapat diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan potongan tersebut, iuran yang semula Rp 16.800 menjadi Rp 8.400 per bulan.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp 16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp 8.400 sebulan,” kata Yassierli.***

Comments (0)
Add Comment