BANDUNG — Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang terjadi pada Kamis (29/10/2026) dini hari.
Ketua Umum PP Persis, KH Jeje Zaenudin, mengecam dugaan tindakan aparat yang dinilai tidak profesional dan tidak proporsional dalam operasi tersebut.
Persis meminta pemeriksaan mencakup penggunaan senjata, cara aparat memasuki asrama putri, perlakuan terhadap santriwati, hingga prosedur penyitaan barang.
Dalam keterangannya pada Jumat (30/10/2026), Kiai Jeje menegaskan bahwa Persis memahami kewenangan kepolisian dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai hukum dan tidak boleh mengabaikan hak warga negara.
”Kami memahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukanlah legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang, menggunakan kekuatan secara tidak proporsional, ataupun mengabaikan martabat dan hak-hak warga negara,” ujar Kiai Jeje.
Desakan ini memperkuat tuntutan transparansi setelah pihak pesantren sebelumnya mengungkap dugaan intimidasi terhadap santriwati.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat juga meminta kepolisian memberikan klarifikasi terbuka dan mendesak Propam memeriksa dugaan pelanggaran prosedur.
Persis menyampaikan tujuh tuntutan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan dan bertanggung jawab:
- Mengusut Dugaan Tindakan Tidak Profesional Persis meminta dugaan pendobrakan pintu asrama, intimidasi, pembentakan, penggunaan senjata laras panjang, dan perlakuan tidak pantas terhadap santriwati diperiksa secara objektif. Kiai Jeje menegaskan, “Aparat negara harus memahami bahwa ketegasan dalam penegakan hukum tidak identik dengan kekerasan dan intimidasi.”
- Melindungi Perempuan dan Anak Penggeledahan di lingkungan pendidikan, terutama asrama putri, harus memperhatikan privasi, keamanan, dan kondisi psikologis santriwati.
- Melakukan Investigasi Menyeluruh Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Propam Polri didesak memeriksa komandan operasi, personel yang terlibat, penggunaan senjata, prosedur memasuki asrama, pemeriksaan santriwati, serta penyitaan barang. Jika terbukti terjadi pelanggaran, Persis meminta sanksi tegas sesuai ketentuan.
- Mengembalikan Barang yang Tidak Diperlukan sebagai Bukti Kepolisian diminta menjelaskan daftar barang yang diamankan, dasar penyitaan, berita acara, dan status hukumnya.
- Memulihkan Kondisi Psikologis Santriwati Persis meminta pendampingan yang layak bagi mereka yang mengalami ketakutan atau tekanan psikologis. Jika pelanggaran terbukti, kepolisian dinilai patut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada santriwati, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren.
- Menjaga Kepercayaan Publik Polri diminta mengedepankan profesionalitas dan etika agar tindakan penegakan hukum tidak menimbulkan ketakutan maupun memperlebar jarak antara kepolisian dan masyarakat.
- Mengawal Kasus Melalui Jalur Konstitusional Persis mengajak ulama, pimpinan pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat untuk mengawasi penyelesaian kasus secara damai dan berdasarkan fakta.
Persis menegaskan pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara adil, termasuk apabila melibatkan pengurus atau warga pesantren. Namun, proses hukum juga tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan santri, ustazah, dan pengasuh secara sewenang-wenang.
”Jangan sampai tindakan aparat yang tidak proporsional justru melahirkan ketakutan, ketidakpercayaan, dan jarak antara institusi kepolisian dengan masyarakat, khususnya kalangan pesantren dan umat Islam,” kata Kiai Jeje.
Ia juga menekankan negara harus menegakkan hukum tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan.
”Pengawalan harus dilakukan secara damai, berdasarkan fakta, dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan, tetapi juga tidak boleh terjebak dalam tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Untuk menegaskan prinsip keadilan, Kiai Jeje mengutip firman Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 135 yang memerintahkan orang beriman menjadi penegak keadilan dan saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri sendiri.
Desakan Persis dan MUI menempatkan transparansi penyidikan, pemeriksaan dugaan pelanggaran aparat, serta perlindungan santriwati sebagai agenda penting yang perlu ditindaklanjuti. Klarifikasi kepolisian dan hasil pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menguji berbagai klaim berdasarkan bukti, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.***