JAKARTA – Gedung Parlemen Senayan kembali menjadi panggung desakan politik.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana, Dr. Teguh Satya Bhakti, datang membawa satu tuntutan yang tidak ringan, yakni memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Sidang Istimewa MPR RI.
Teguh tidak datang sendiri. Ia menggandeng Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi.
Di Kompleks Parlemen Jakarta, mereka menyerahkan secara resmi Surat Permohonan dan Penyampaian Aspirasi Ketatanegaraan kepada Pimpinan DPD RI.
Isinya bukan sekadar kritik. Melainkan permintaan langkah konstitusional yang konkret.
Dalam surat itu, Teguh meminta DPD RI tidak diam. Ia mendesak DPD menerbitkan Keputusan atau Rekomendasi resmi, membawanya ke Sidang Paripurna DPD, dan kemudian mengajukan usulan resmi ke MPR RI untuk menggelar Sidang Istimewa.
Ia merinci, pertama, membatalkan keabsahan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Kedua, memberhentikan Gibran dari jabatan tersebut. Ketiga, membuka jalan pemilihan Wakil Presiden baru sesuai amanat Pasal 8 Ayat (2) UUD NRI 1945.
Untuk menguatkan desakannya, Teguh menyodorkan dua dasar hukum. Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Dalam narasi permohonannya, Teguh menilai DPR RI saat ini sedang mengalami kebuntuan politik akibat fragmentasi koalisi partai.
Akibatnya, lembaga pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tidak berjalan.
Di titik inilah, menurutnya, DPD RI harus tampil sebagai katup pengaman konstitusi.
Sebagai kamar independen yang mewakili seluruh daerah, DPD dinilai berwenang menggunakan hak inisiatifnya untuk menyelamatkan negara dari krisis konstitusional.
“DPD RI berwenang secara mandiri menggunakan hak inisiatifnya untuk menyampaikan usulan tindakan administrasi pemerintahan ke MPR RI untuk segera menyelenggarakan Sidang Istimewa,” tulis tim hukum dalam rilisnya, Jum’at (6/11/2026).
Surat itu kini menunggu apakah akan dibahas di paripurna atau berhenti sebagai aspirasi. (*/Ajo)