Silmy Karim Menangis di Persidangan: Saya Tidak Pernah Memeras WNA

JAKARTA – Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, membacakan nota perlawanan dalam sidang kasus dugaan pemerasan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA).

Silmy membantah dakwaan jaksa yang menyebutnya melakukan pemerasan dan meraup keuntungan dari pengurusan izin tinggal terbatas WNA di Kementerian Imipas.

​Silmy membacakan nota perlawanan saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026). Awalnya, Silmy mengatakan dia tidak tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus ini.

​”Perkara ini sejak awal dibangun di atas satu kesan, yaitu seolah-olah saya tertangkap tangan. Kesan itu tidak sesuai dengan kenyataan. Pada malam tanggal 3 Juni 2026 saya datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersikap kooperatif. Surat dakwaan sendiri tidak menyebut bahwa saya tertangkap tangan,” ujar Silmy.

​Kemudian Silmy menyampaikan tidak pernah memeras WNA yang sedang mengurus izin tinggal ataupun berkepentingan atas permohonan keimigrasian.

Silmy menilai dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa tidak menyebut korban yang dipaksanya.

​”Surat dakwaan tidak menguraikan satu pun perbuatan saya yang memaksa seseorang memberikan uang, dan tidak menyebut permohonan mana yang saya tunda atau saya persulit,” jelas Silmy.

​Silmy menyinggung soal isi dakwaan yang menyebut dirinya mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari dugaan praktik pemerasan tersebut.

Silmy menilai jaksa tak menguraikan unsur paksaan yang menjadi poin dalam dakwaan.

​”Dengan cara itu, kebijakan pembenahan sistem yang saya jalankan sebagai pejabat diubah menjadi seolah-olah tindak pidana, tanpa unsur paksaan yang diuraikan,” ucap Silmy.

​Silmy mengatakan perubahan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukannya dari manual ke digital justru menutup potensi penyelewengan.

Menurutnya, jika pun terjadi upaya pemerasan, yang terjadi adalah sebuah kerja sama antara biro jasa dengan oknum petugas.

​”Bila benar ada uang yang berpindah tangan dalam proses itu, yang terjadi adalah kerja sama yang saling sadar antara petugas dan biro jasa, bukan pemaksaan, dan bukan pula perbuatan saya. Yang semestinya diusut adalah siapa yang bekerja sama, permohonan siapa yang direkayasa, dan orang asing siapa yang diloloskan,” ungkapnya.

​Silmy terlihat menangis menjelang akhir pembacaan nota perlawanannya. Silmy juga menyampaikan, jika dibebaskan, dirinya siap kembali bekerja untuk negara.

​”Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak bersalah, saya siap kembali mengabdikan pengalaman saya untuk kepentingan bangsa dan negara. Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka,” imbuhnya.

​Dakwaan Jaksa

​Silmy didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA total senilai Rp 168,9 miliar. Jaksa mengatakan Silmy menerima bagian Rp 1,2 miliar.

​”Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian, berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap, dan termasuk perubahan administrasi alih status, altus,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

​Jaksa mengatakan tindakan itu mengakibatkan para pemohon dokumen keimigrasian memberikan uang ke Silmy. Jaksa mengatakan nilainya sebesar Rp 168,9 miliar.

​”Serta para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 168.972.869.901,” ujar jaksa.

​Jaksa mengatakan uang tersebut mengalir ke Silmy sebesar Rp 1,2 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya orang lain, yakni:

  • ​Memperkaya mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500 juta,
  • ​Mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769,
  • ​Mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025,
  • ​Mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862,
  • ​Mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374, dan
  • ​Mantan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560. ***
PemerasanSidang kasus korupsiSilmy KarimWamen imipasWNA
Comments (0)
Add Comment