JAKARTA — Calon jemaah haji Indonesia berpeluang memiliki waktu yang jauh lebih longgar untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada penyelenggaraan haji tahun 2027.
Komisi VIII DPR RI tengah mengupayakan agar durasi masa pelunasan tersebut dapat diperpanjang hingga sekitar lima bulan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menjelaskan bahwa perpanjangan tenor waktu pelunasan ini sangat penting agar calon jemaah memiliki ruang gerak yang memadai dalam menyiapkan finansial mereka.
”Kami akan berusaha memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji agar ada ruang pelunasan yang lebih longgar. Paling tidak ada waktu lima bulan untuk memberikan kelonggaran kepada para calon jemaah,” ujar Wachid dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta.
Rencana memperpanjang masa pelunasan menjadi lima bulan dilatarbelakangi oleh ketatnya alokasi waktu pelunasan pada penyelenggaraan haji 2026 yang berlangsung dalam beberapa tahap singkat:
- Tahap Pertama: Diberikan durasi waktu selama satu bulan.
- Tahap Kedua: Berlangsung relatif singkat, hanya selama satu pekan.
- Tahap Ketiga: Sangat terbatas, yakni hanya dalam kurun waktu tiga hari.
Agar skema perpanjangan waktu pada musim haji mendatang dapat terealisasi, persiapan penyelenggaraan harus dimulai jauh lebih awal.
Salah satu langkah konkret yang didorong DPR adalah percepatan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI tepat setelah rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan haji dirampungkan.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI sempat menskors rapat evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M.
Langkah ini diambil untuk memberikan jeda bagi para anggota dewan dalam mencermati dan mempelajari dokumen laporan tebal yang baru diserahkan saat rapat berlangsung.
Abdul Wachid mengonfirmasi bahwa rapat evaluasi tersebut dijadwalkan berlanjut pada Rabu (19/8) pukul 10.00 WIB.
”Ini demi perbaikan penyelenggaraan haji berikutnya sekaligus untuk menyelamatkan Kementerian Haji dan Umrah,” tegas Abdul Wachid.
Usulan pendalaman dokumen laporan ini pertama kali diinterupsi oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina.
Ia memberikan apresiasi kepada Kementerian Haji dan Umrah atas rincian laporan yang disajikan, namun memberikan catatan kritis terkait waktu penyerahan berkas.
Selly menekankan bahwa anggota DPR memerlukan waktu ideal untuk menelaah seluruh rincian anggaran yang mencakup operasional domestik hingga layanan di Arab Saudi.
Melalui evaluasi yang komprehensif, pembahasan haji periode berikutnya—termasuk penentuan skema dan waktu pelunasan biaya bagi calon jemaah—dapat diputuskan lebih matang dan lebih awal.***