Kasus Pengurusan HGB, KPK Tangkap Kepala Kantor Pertanahan Bogor I dan Tangerang

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I dan Kepala Kantah Tangerang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keduanya ditangkap penyidik karena diduga terlibat dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

Adapun Kepala Kantah yang dimaksud yakni Sontang Coin Manurung selaku pimpinan Kantah Kabupaten Bogor I, serta Tardi selaku Kepala Kantah Tangerang.

Budi menyebut, selain kedua pejabat tersebut, penyidik turut menangkap Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, beserta 14 orang lainnya.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026) malam.

Selain unsur pejabat pertanahan, salah satu pihak yang turut ditangkap adalah Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd diduga menjadi orang kepercayaan salah satu menteri yang membidangi urusan terkait.

Dalam operasi tangkap tangan ini, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Barang bukti tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga koper yang jumlahnya mencapai sekitar 20 koper.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Budi.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan status hukum para pihak,” terang Budi.***

kantor pertanahanKPKOTTTangerang
Comments (0)
Add Comment