Kemenhaj Dukung Arab Saudi Berantas Makelar Ilegal, Perkuat Pengawasan Pengadaan Haji 2027

JAKARTA  – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyambut baik langkah tegas Pemerintah Arab Saudi dalam mencegah praktik perantara atau makelar ilegal dalam pengadaan layanan haji.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk membersihkan penyelenggaraan haji dari praktik percaloan serta memastikan proses pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sikap tegas Pemerintah Arab Saudi merupakan langkah yang telah dinantikan dan menjadi momentum penting bagi pembenahan penyelenggaraan haji.

“Kami menyambut baik surat edaran yang disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah terkait sikap tegas pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memantau dan melarang keras praktik-praktik makelar atau percaluan dalam proses pengadaan pelayanan haji di Arab Saudi,” ujar Wamenhaj di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar proses pengadaan layanan haji, baik di Arab Saudi maupun Indonesia, terbebas dari praktik makelar dan percaloan.

Kemenhaj siap memperkuat kerja sama dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara bersih.

Dalam surat resminya, Pemerintah Arab Saudi juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan keabsahan kontrak dengan perusahaan penyedia layanan.

Praktik pemaksaan penggunaan perantara, pemberian hadiah berupa barang, maupun komisi finansial dengan dalih pemasaran atau alasan lainnya harus dicegah. Praktik tersebut berpotensi meningkatkan biaya paket layanan tanpa diimbangi peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah. Karena itu, setiap tahapan pengadaan dan penandatanganan kontrak harus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentu akan bekerja sama untuk memastikan semua proses pengadaan perhajian, terutama yang akan berlangsung di Arab Saudi dan kemudian juga di Indonesia, dapat berjalan dengan cara-cara yang bersih,” tegasnya.

Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan praktik ilegal, Kemenhaj telah menginisiasi gerakan Bongkar Mafia Haji dan Umrah. Wamenhaj menyampaikan bahwa persiapan pengadaan layanan haji 2027 di Arab Saudi akan segera dimulai.

Kemenhaj akan mengirimkan tim pengadaan untuk bekerja sama dengan berbagai penyedia layanan atau provider haji.

Wamenhaj mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses tersebut dan melaporkan apabila menemukan kecurangan maupun praktik percaloan.

“Kami berharap ada partisipasi publik untuk turut mengawasi proses-proses persiapan pengadaan di sana dan melaporkan apabila ditemukan kecurangan, praktik makelar, praktik percaluan, dan sebagainya,” ungkap Wamenhaj.

Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan akan menindak tegas pelanggaran, termasuk pihak yang bekerja sama dengan pelanggar maupun yang menutupi praktik tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejalan dengan itu, Kemenhaj akan memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh jajaran yang terlibat menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

Upaya bersama ini diharapkan menjadi bagian dari pembenahan pelayanan haji 2027. Seluruh proses pengadaan harus berorientasi pada kepentingan jemaah, sehingga dana yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk layanan yang layak, aman, dan berkualitas.***

Dahnil Anzar SimanjuntakhajiKemenhajMakelarWamenhaj
Comments (0)
Add Comment