Musyrif Diny: Perbedaan Fatwa Dam Haji Tak Perlu Dibenturkan, Jemaah Harus Tenang Beribadah

MAKKAH – Ulama dari berbagai Ormas Islam yang dibentuk sebagai Musyrif Diny pada penyelenggaraan haji 2026 ini, meminta untuk umat tidak lagi mempolemikkan perbedaan soal hukum penyembelihan dam haji atau (hewan) hadyu.

Buya Gusrizal, sebagai salah satu Musyrif Diny meminta umat tidak dibingungkan dengan perbedaan fatwa soal penyembelihan dam haji.

Ia menegaskan, petugas haji dari Kemenhaj saat ini adalah mengawal ibadah haji para jemaah berjalan tenang, bukan mempertentangkan satu fatwa dengan fatwa lainnya.

“Dua pendapat ini kedudukannya sama-sama fatwa. Artinya belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan sebagai regulasi yang memiliki kekuatan secara hukum,” kata Buya Gusrizal kepada Media Center Haji, Jum’at (15/5/2026).

Sebagai informasi, Musyrif Diny merupakan tim ahli atau pendamping spiritual resmi yang bertugas memandu jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.

Menurutnya Buya, fatwa MUI yang mewajibkan dam disembelih di tanah haram, dan fatwa lembaga Islam lain yang membolehkan di luar tanah haram sebenarnya bertemu pada satu titik.

Fatwa yang membolehkan tidak mengharuskan, sementara fatwa MUI mengharuskan di tanah haram.

“Ketika fatwa ini ditebarkan ke tengah masyarakat dengan narasi mencoba membatalkan fatwa yang lain, tanpa koordinasi, ini kurang bijak,” ujarnya.

Buya Gusrizal menyebut koordinasi antar lembaga akan dilakukan pasca haji.

Saat ini fokusnya adalah mengawal pelaksanaan penyembelihan hadyu di tanah haram agar sesuai syariat.

Lebih jauh, ia mempersilakan jemaah haji memilih fatwa dam yang membuat hati tenang.

Buya menegaskan beban menimbang dalil ada pada ulama, bukan pada umat.

“Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka, mana yang membuat mereka tenang dan damai sesuai dengan guru yang memberikan fatwa kepada mereka,” ujarnya.

Buya menjelaskan, jika jemaah memilih fatwa MUI yang mewajibkan penyembelihan di tanah haram, maka harus dilakukan melalui lembaga resmi seperti Adahi.

Sementara yang memilih fatwa membolehkan di tanah air, juga harus melalui lembaga akuntabel dan dilaporkan ke Kemenhaj.

“Walau bagaimanapun ini adalah amanah umat yang tidak boleh disia-siakan. Ini yang kita harus tegaskan betul,” tegasnya.

Ia mengingatkan, dalam masalah ikhtilaf seperti ini, yang bertanggung jawab atas hasil ijtihad adalah mufti yang mengeluarkan fatwa, bukan orang yang mengikuti fatwa tersebut.

Buya yang juga sebagai Ketua Bidang Fatwa Metodologi, menjelaskan bahwa perbedaan fatwa soal penyembelihan dam antara MUI dan lembaga keumatan lain rencananya akan dibahas bersama setelah musim haji 2026.

“Saya sudah menyampaikan saatnya mungkin antar lembaga yang melahirkan pandangan fikih itu bisa duduk bersama mencari titik-titik temu apa yang menjadi kekhawatiran-kekhawatiran bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama belum ada kesepakatan dan belum dijadikan keputusan pemerintah, satu fatwa tidak bisa membatalkan fatwa lain.

“Fatwa adalah buah dari ijtihad. Dia tidak membatalkan fatwa lainnya, kecuali kalau fatwa itu telah diambil oleh penguasa dan dijadikan sebagai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Buya berharap tidak ada pihak yang mempertentangkan fatwa di tengah umat saat ini. Jika itu terjadi, maka risikonya akan mendatangkan kebingungan kepada umat.

“Padahal posisinya keduanya sama-sama berijtihad,” katanya. (*/Red/MCH-2026)

AdahiDamKemenhajMusyrif diny
Comments (0)
Add Comment