JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk membenahi tata kelola pertanahan sekaligus memastikan pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Media Briefing I DPR RI bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pembahasan RUU tersebut mencakup sejumlah persoalan agraria, mulai dari konflik pertanahan, ketimpangan penguasaan tanah, kepastian hak, tumpang tindih regulasi, hingga bagaimana tanah dapat dimanfaatkan sebagai sumber produksi untuk mendukung ketahanan pangan.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menilai persoalan kepemilikan tanah perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk kaitannya dengan kebutuhan masyarakat terhadap sumber produksi.
Menurut Azis, terdapat pandangan yang mendorong pengelolaan tanah melalui skema komunal atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, terdapat pula pandangan yang menempatkan hak milik sebagai esensi dari kepemilikan agraria.
“Esensinya kepemilikan agraria itu ya hak milik,” ujar Azis, pada Selasa (15/9/2026).
Azis kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, program tersebut menciptakan kebutuhan yang berkelanjutan terhadap bahan pangan seperti beras, sayuran, dan kebutuhan pokok lainnya.
Kebutuhan pangan tersebut, kata Azis, harus ditopang sumber produksi yang memadai. Dalam konteks pertanian, tanah menjadi salah satu sumber penting karena berbagai komoditas pangan membutuhkan lahan untuk diproduksi.
“Kalau saya khusus sebagai orang Gerindra, MBG ini, satu sisi memberikan makan gizi gratis kepada anak-anak, sisi yang lain dia memberikan permintaan tetap kepada kebutuhan pokok, beras, sayur, nanam butuh tanah, makanya perlu ada sumber tanah untuk menanam,” katanya.
Menurut Azis, akses terhadap sumber produksi juga berkaitan dengan keberlangsungan koperasi desa (Kopdes). Ia menilai Kopdes akan sulit berjalan optimal apabila anggotanya tidak memiliki sumber produksi.
“Kopdes hanya bisa jalan kalau anggotanya harus punya sumber produksi,” ujarnya.
Ia memberikan contoh petani yang memiliki tanah dan menanam komoditas seperti singkong. Hasil produksi tersebut kemudian dapat diserap oleh koperasi yang anggotanya memiliki sumber produksi.
“Ada orang punya tanah nanam singkong, Rp2.000 harga satu kilo, kita ingin yang membeli koperasi, dan anggotanya yang punya tanah,” kata Azis.
Menurutnya, keterhubungan antara kepemilikan atau akses terhadap tanah, produksi pertanian, koperasi, hingga pengolahan hasil dapat mendorong hilirisasi sekaligus memperkuat ketahanan pangan.
“Industrialisasi dan ketahanan pangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Gus Khozin, Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, menyoroti persoalan pengelolaan tanah yang bersinggungan dengan berbagai regulasi sektoral.
Gus Khozin mengatakan, perspektif masyarakat desa dan pesantren menjadi salah satu konteks yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan agraria. Ia menilai kedekatan masyarakat desa dan pesantren dengan persoalan tanah membuat perubahan kebijakan di sektor agraria menjadi bagian dari realitas keseharian mereka.
“Saya dari PKB, mayoritas kulturnya adalah masyarakat desa dan pesantren, apakah itu dengan BUMN itu sudah jadi pengamatan keseharian kita,” ujar Gus Khozin.
Menurutnya, berbagai regulasi sektoral telah muncul dan mengatur aspek berbeda dalam pengelolaan sumber daya agraria, mulai dari Undang-Undang Kehutanan hingga Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025.
Gus Khozin juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur korporasi dalam pengelolaan sumber daya. Ia menekankan pentingnya membedakan antara persoalan kepemilikan dan pengelolaan tanah.
“Itu bukan kepemilikan tapi pengelolaan,” tegasnya.
Menurut Gus Khozin, pengaturan terhadap pengelolaan tanah oleh korporasi harus tetap memiliki orientasi pada kepentingan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya agraria, kata dia, pada akhirnya harus diarahkan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
“Mengatur ini orientasinya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Di sisi lain, Adian Napitupulu, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, menyoroti persoalan konflik agraria dari sisi peran negara dalam tata kelola pertanahan.
Dalam sejumlah persoalan agraria, negara dinilai tidak selalu berada di luar konflik. Kebijakan, pemberian izin, penetapan batas, maupun keputusan administratif dapat menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang kemudian memunculkan konflik di lapangan.
Karena itu, pembenahan reforma agraria perlu dilakukan dengan melihat akar persoalan, termasuk bagaimana kebijakan pertanahan dibuat, bagaimana izin diberikan, serta bagaimana kepastian hak masyarakat dijamin.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika berbagai aturan sektoral berjalan dengan kewenangan dan kepentingan masing-masing. Kondisi itu membuat penyelesaian konflik agraria membutuhkan kerangka hukum yang mampu mengintegrasikan berbagai aspek pengelolaan tanah.
Ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria memiliki cakupan yang luas. Reforma agraria tidak hanya menyangkut pembagian atau redistribusi tanah, tetapi juga menyentuh kepastian hak, pengelolaan sumber daya agraria, penyelesaian konflik, serta pemanfaatan tanah sebagai sumber produksi masyarakat.
Dalam konteks ketahanan pangan, kepemilikan dan akses terhadap sumber produksi menjadi salah satu persoalan penting. Kebutuhan pangan yang terus meningkat harus ditopang kemampuan produksi yang memadai, termasuk ketersediaan lahan untuk menghasilkan bahan pangan.
Sementara itu, pengelolaan sumber daya agraria oleh korporasi maupun badan usaha negara juga perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat. Kepastian mengenai siapa yang memiliki dan siapa yang mengelola tanah menjadi bagian penting dalam memastikan sumber daya agraria tidak keluar dari tujuan kemakmuran rakyat.
Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menghadirkan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk membenahi tata kelola pertanahan, mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik agraria, memberikan kepastian hak, serta memastikan tanah dapat dimanfaatkan sebagai sumber produksi yang mendukung ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat.
Pembahasan RUU tersebut terus didorong untuk dipercepat menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati pada 24 September. (*/Hery)